Pengawasan Usaha Rumah Kost di Kuta Utara, Langkah Strategis Pemkab Badung Optimalisasi Pajak dan Pariwisata
Buletindewata.id, Badung - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, didampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, melakukan inspeksi lapangan dalam rangka pengawasan serta pengendalian usaha rumah kost di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (5/5) ini bertujuan untuk memastikan bahwa akomodasi pariwisata yang dikomersialkan, khususnya yang banyak dihuni oleh Warga Negara Asing (WNA), beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam inspeksi tersebut, Bupati Adi Arnawa mengungkapkan adanya indikasi yang cukup menarik, yakni meningkatnya jumlah wisatawan yang datang ke Badung namun tidak diiringi dengan peningkatan okupansi hotel. Salah satu faktor yang dicurigai adalah berkembangnya rumah kost yang digunakan sebagai akomodasi wisata, terutama bagi para backpacker yang mencari hunian dengan harga terjangkau.
“Akomodasi seperti ini perlu dikaji lebih dalam apakah sudah menjadi bagian dari objek pajak, dalam hal ini Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Dari beberapa tempat yang kami kunjungi, ada yang sudah terdaftar dan membayar pajak, tetapi ada pula yang belum terdata sebagai wajib pajak. Hal ini tentu memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak,” jelasnya.
Pemkab Badung berkomitmen untuk terus memantau perkembangan bisnis akomodasi pariwisata, terutama yang menggunakan ruang peruntukan sebagai rumah tinggal namun beroperasi secara komersial. Hasil dari pemantauan ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru yang lebih efektif untuk mengontrol perkembangan hunian tersebut.
Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya transparansi dalam data wisatawan yang berkunjung ke Badung. Ia merekomendasikan agar setiap aplikasi atau portal yang mempromosikan akomodasi wisata di wilayahnya terintegrasi dengan sistem milik Pemkab Badung sehingga pemerintah bisa memperoleh data yang valid dan akurat.
“Kami harus memastikan bahwa wisatawan yang datang melalui platform tertentu tetap terdeteksi, karena ini adalah bagian dari strategi kami dalam mendata pengunjung serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tambahnya.
Bupati Adi Arnawa juga mengimbau kepada pemilik rumah kost yang masih memiliki status sebagai tempat tinggal untuk menyesuaikan izin usahanya dengan regulasi yang berlaku. Ia bahkan menegaskan bahwa regulasi dapat mengalami perubahan jika diperlukan demi menyesuaikan kondisi terkini.
Lebih jauh lagi, pengawasan terpadu akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari kepala lingkungan, kelian dinas, lurah atau perbekel, hingga camat. Mereka diberikan mandat untuk melaporkan segala aktivitas terkait pemanfaatan rumah tinggal sebagai akomodasi wisata. Tak hanya itu, pemilik rumah kost diwajibkan melaporkan setiap tamu yang datang dalam kurun waktu 1 x 24 jam kepada pihak yang berwenang di lingkungan mereka, guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di Kuta Utara menjadi langkah strategis yang dilakukan Pemkab Badung dalam mengoptimalkan pendapatan daerah serta menjaga keseimbangan antara perkembangan pariwisata dan regulasi yang berlaku. Dengan adanya keterlibatan masyarakat serta pemanfaatan teknologi dalam pemantauan data wisatawan, diharapkan sistem pengawasan ini mampu menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, transparan, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir berbagai pihak terkait seperti perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, perwakilan Kantor Imigrasi Denpasar, perwakilan Kajari Badung, Sekda IB Surya Suamba beserta jajaran OPD di lingkungan Pemkab Badung, serta Camat Mengwi dan Kuta Utara. Semua pihak berkomitmen untuk berkolaborasi dalam menciptakan kebijakan yang lebih baik bagi pengelolaan akomodasi pariwisata di Badung.(blt)
Posting Komentar untuk "Pengawasan Usaha Rumah Kost di Kuta Utara, Langkah Strategis Pemkab Badung Optimalisasi Pajak dan Pariwisata"