Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BSWA Sambut Optimis keputusan MK Jadi langkah positif Lindungi Industri Wellness dan Spa

 

BSWA Sambut Optimis keputusan MK Jadi langkah positif Lindungi Industri Wellness dan Spa

Buletindewata.id, Badung - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) menyampaikan tanggapan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU- XXII/2024. BSWA menyambut baik keputusan terbaru dari MK sebagai langkah positif dalam melindungi industri Wellness atau kebugaran dan spa. "Sebagai pihak yang terpengaruh dari keputusan ini, kami merasa gembira dan optimis terhadap perkembangan industri spa kedepannya. Industri spa kini telah menjadi bagian integral dari dunia kesehatan, berperan sebagai pendamping bagi upaya medis yang dilakukan oleh para profesional kesehatan," ujar Ketua BSWA, I Gde Nyoman Indra Prabawa kepada awak media di Denpasar, Rabu (19/2).

Menurut BSWA, keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Selain itu, pemerintah menjadikan Bali sebagai percontohan penerapan Wellness Tourism atau wisata kebugaran, dimana para terapis spa akan memainkan peran penting.

"Kami mengimbau kepada pemilik usaha spa untuk mematuhi arahan pemerintah terkait pemenuhan regulasi, termasuk sertifikasi karyawan dan usaha spa, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021. Selain itu, kami juga mengajak usaha spa untuk bergabung dalam organisasi pariwisata terkait seperti yang diamanatkan dalam UU 10 Tahun 2009. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memajukan industri spa dalam mendukung pariwisata dan kesehatan di Indonesia," tegasnya didampingi Wakil Ketua BSWA, Feny Sri Sulistiawati.

Lebih lanjut Indra Prabawa menyampaikan, langkah selanjutnya yang dilakukan BSWA terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 19/PUU-XXII/2024. "Langkah awal yang kami lakukan adalah berdiskusi dengan PHRI DPD Provinsi Bali sebagai organisasi induk BSWA. Dalam pertemuan ini, kami mendapat arahan untuk meminta tanggapan dari sembilan kabupaten/kota yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati, dan badan pendapatan daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Hingga 18 Februari, kami telah menerima tanggapan terkait besaran pajak PBJT usaha spa di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.

BSWA pun berkoordinasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) sebagai payung organisasi BSWA dalam pariwisata, membahas langkah untuk mendapatkan kepastian hukum seputar kewajiban tarif pajak spa. Kata dia, BSWA diberi arahan untuk meminta arahan langsung dari pemangku kebijakan melalui badan pendapatan daerah dan provinsi. "Kami kemudian mengirim surat resmi kepada instansi tersebut," cetusnya.

Dibeberkan Indra Prabawa, MK menyatakan bahwa frasa "dan mandi uap/spa" dalam Pasal 55 ayat 1 huruf l UU Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 45. Maka frasa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai sebagai "bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional". MK memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Keputusan MK ini, yang membahas kategori "spa", kini lebih diakui sebagai bagian dari kesehatan tradisional ketimbang hiburan, sementara tuntutan terkait pajak tidak diterima. Sesuai UU 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat dan daerah, besaran pajak diserahkan kepada pemerintah kota dan kabupaten.

"Berdasarkan hasil diskusi dan arahan dari PHRI, kami segera mengirimkan surat kepada dinas pendapatan seluruh kabupaten-kota di Bali untuk mendapatkan kepastian mengenai besaran pajak yang harus kami tanggung untuk pelanggan. Pemerintah kini menyediakan fasilitas bagi kepala daerah untuk menerapkan UU 1 Tahun 2022 Pasal 101, yang memungkinkan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha guna mendukung kemudahan berinvestasi," katanya.

Saat ini, BSWA menilai tanggapan dari Pemerintah Daerah Bali cukup memadai. "Namun, ada satu kabupaten yang masih kami soroti untuk pengurangan pajak PBJT. Bersama delapan kabupaten/kota lainnya, kami akan terus memantau perkembangan regulasi dan mengusulkan insentif tambahan untuk mendukung industri spa di Bali," imbuh Indra Prabawa.

BSWA yakin dengan regulasi dan dukungan yang tepat, industri spa di Bali akan terus berkembang. Sehingga memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah serta meningkatkan daya tarik pariwisata Indonesia. Saat ini di Bali terdapat 2.284 usaha spa, baik yang berdiri sendiri maupun berada di dalam akomodasi wisata (hotel/resor). Dari jumlah tersebut tercatat, usaha spa terbanyak berada di Kabupaten Badung yakni sebanyak 858 usaha spa disusul Kabupaten Klungkung 304 usaha spa, selanjutnya Kota Denpasar 302 usaha spa. (blt)

Posting Komentar untuk "BSWA Sambut Optimis keputusan MK Jadi langkah positif Lindungi Industri Wellness dan Spa"