Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp3,13 Miliar, Komitmen Tegas Lindungi Masyarakat
Buletindewata.id, Badung - Dalam upaya memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya sebagai community protector dengan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp3,13 miliar.
Dengan wilayah pengawasan yang luas dan beragam, Kanwil DJBC Bali Nusra secara konsisten menjalin kolaborasi strategis dengan berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, BNN, BIN, Satpol PP, serta masyarakat. Kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Barang Ilegal Dimusnahkan: Rokok dan MMEA
Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Badung ini merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2024 hingga November 2025. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari: 1.477.424 batang rokok ilegal berbagai merek, termasuk jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM). 4.962,95 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai golongan (A, B, dan C).
Kepala Kanwil DJBC Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. "Kami ingin masyarakat tahu bahwa Bea Cukai hadir dan bekerja nyata untuk melindungi negeri dari peredaran barang ilegal," ujarnya.
Potensi Kerugian Negara dan Nilai Barang
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp3.134.027.000, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak tertagih sebesar Rp1.466.011.524. Proses pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Bali dan Nusa Tenggara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Capaian Penindakan Bea Cukai Bali Nusra Sepanjang 2025
Selama periode 1 Januari hingga 9 Desember 2025, Kanwil DJBC Bali Nusra bersama tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) di wilayahnya telah melakukan 1.652 kali penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang hasil penindakan tersebut meliputi: 18,17 juta batang rokok ilegal, 581,34 kg tembakau iris ilegal, 53,81 liter hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 14.872 liter MMEA ilegal. Total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp40 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak tertagih sebesar Rp27,1 miliar.
Tindak Lanjut Hukum dan Penegakan Integritas
Sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum, DJBC Bali Nusra telah melakukan 6 kali penyidikan terhadap tindak pidana cukai, yang seluruhnya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21). Selain itu, beberapa kasus diselesaikan melalui mekanisme pengenaan denda administratif (ultimum remedium), sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang ilegal ini juga merupakan hasil dari penindakan mandiri maupun sinergi dengan aparat penegak hukum dan informasi dari masyarakat. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta publik dalam mendukung pengawasan dan pemberantasan peredaran barang ilegal.
Dalam semangat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 dengan tema "Satukan Aksi Basmi Korupsi", DJBC Bali Nusra menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. R. Fadjar Donny menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan ini adalah bukti nyata konsistensi Bea Cukai dalam menjalankan amanah negara.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk terus bersinergi. Laporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal. Bersama, kita jaga negeri dari ancaman yang merugikan," pungkasnya.
Pemusnahan barang kena cukai ilegal bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut: Perlindungan kesehatan masyarakat, terutama dari konsumsi produk ilegal yang tidak memenuhi standar. Menjaga stabilitas ekonomi, dengan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak bocor. Mendukung industri legal, agar pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan oleh praktik ilegal.
Sebagai community protector, Bea Cukai tidak hanya bertugas memungut penerimaan negara, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga masyarakat dari ancaman barang berbahaya dan ilegal. Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis data intelijen, DJBC Bali Nusra terus meningkatkan efektivitas pengawasan di wilayah yang dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Indonesia ini.(blt)


Posting Komentar untuk "Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp3,13 Miliar, Komitmen Tegas Lindungi Masyarakat"