Pemkab Badung Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Konflik Kepentingan
Buletindewata.id, Badung -Dalam upaya memperkuat budaya integritas dan memenuhi indikator Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Badung mengadakan Penandatanganan dan Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Benturan Kepentingan. Acara ini berlangsung pada Rabu, 2 Oktober, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung. Penandatanganan komitmen ini dilakukan oleh Plt. Bupati Badung, I Ketut Suiasa, bersama Pj. Sekda Badung, IB. Surya Suamba, dan disaksikan oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali yang diwakili oleh Fungsional Auditor I Dewa Komang Ary Gunarta, Inspektur Badung Luh Suryaniti, serta para pejabat Pemkab Badung, Perbekel, dan Lurah se-Badung.
Plt. Bupati Suiasa menyampaikan apresiasinya terhadap penandatanganan dan deklarasi penanganan konflik kepentingan di lingkungan Pemkab Badung. Menurutnya, langkah ini melengkapi upaya yang telah dilakukan dalam menjaga, mengawal, memperkuat, serta memperteguh komitmen budaya integritas melalui pencegahan korupsi dan gratifikasi. Suiasa juga mengapresiasi langkah Inspektorat dalam membangun budaya integritas dengan pendekatan lingkungan, mulai dari keluarga, tempat kerja, hingga lingkungan masyarakat. Pendekatan ini juga mencakup sektor seni budaya, olahraga, dan sektor lainnya. “Artinya, membangun budaya integritas dari semua sektor sudah kita lakukan, baik pendekatan untuk mencegah korupsi, gratifikasi, dan penanganan benturan kepentingan. Tetapi muaranya kembali ke integritas personal,” tegas Suiasa.
Suiasa menambahkan bahwa pencegahan paling efektif dalam mencegah konflik kepentingan adalah introspeksi dan koreksi diri (mulat sarira). Dalam konteks ini, introspeksi diri mencakup tiga hal utama: etika, integritas, dan nilai. “Deklarasi ini baru wujud awal dari komitmen kita bersama. Yang terpenting adalah bagaimana kita menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Suiasa.
Dalam upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi, Pemkab Badung telah menerapkan berbagai strategi. Salah satunya adalah dengan mengedukasi masyarakat dan pegawai pemerintah tentang pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas. Selain itu, Pemkab Badung juga aktif mengadakan sosialisasi dan pelatihan terkait pencegahan korupsi dan gratifikasi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membentuk karakter yang kuat dan berintegritas di kalangan pegawai pemerintah dan masyarakat.
Inspektorat Kabupaten Badung memainkan peran penting dalam membangun budaya integritas. Dengan pendekatan yang holistik, Inspektorat berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pencegahan korupsi dan gratifikasi. Pendekatan ini mencakup berbagai sektor, mulai dari keluarga, tempat kerja, hingga masyarakat luas. Dengan demikian, diharapkan budaya integritas dapat terwujud secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Penandatanganan dan deklarasi komitmen bersama ini merupakan langkah awal yang penting dalam membangun budaya integritas di Kabupaten Badung. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, diharapkan upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. “Kita harus terus berkomitmen untuk menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan kita. Hanya dengan integritas yang kuat, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Suiasa.
Salah satu pendekatan yang diambil oleh Pemkab Badung adalah membangun integritas dari keluarga. Keluarga dianggap sebagai unit terkecil dalam masyarakat yang memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai integritas. Dengan membangun integritas dari keluarga, diharapkan nilai-nilai tersebut dapat ditularkan ke lingkungan yang lebih luas, termasuk tempat kerja dan masyarakat.
Selain pendekatan keluarga, Pemkab Badung juga mengedepankan sektor seni budaya dan olahraga dalam membangun budaya integritas. Seni budaya dan olahraga dianggap sebagai media yang efektif untuk menyampaikan pesan-pesan moral dan etika. Melalui kegiatan seni budaya dan olahraga, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menerima dan menerapkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Diketahui, pada tahun 2024, Badung ditunjuk oleh Komite Pemberantasan Korupsi Indonesia sebagai calon percontohan kabupaten antikorupsi. KPK telah melaksanakan beberapa putaran kegiatan evaluasi dan bimbingan teknis. Berdasarkan hasil evaluasi pertengahan akhir Agustus 2024, untuk memenuhi indikator antikorupsi kabupaten, Badung hanya mendapat nilai 41 dari total skor 100. Hal Ini merupakan tantangan dan kerja keras dari seluruh pihak. (blt)
Posting Komentar untuk "Pemkab Badung Deklarasi Komitmen Bersama Penanganan Konflik Kepentingan"