4 Obyek Baru Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar Tahun 2024
Buletindewata.id, Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan kembali melaksanakan inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk menetapkan obyek-obyek tersebut sebagai cagar budaya. Pada tahun 2024, sebanyak empat obyek akan ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka (Empat Muka), Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata.
Inventarisasi dan Penetapan Cagar Budaya
Inventarisasi ini merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi. Proses ini dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Denpasar yang bertugas memverifikasi dan memberikan rekomendasi terhadap ODCB yang telah terinventarisasi. Setelah melalui proses verifikasi, obyek-obyek tersebut akan ditetapkan sebagai cagar budaya jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Obyek yang Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda
Jam lonceng ini merupakan peninggalan dari masa kolonial Belanda dan memiliki nilai sejarah yang tinggi. Terletak di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar, jam lonceng ini menjadi saksi bisu perjalanan sejarah kota Denpasar.
Patung Catur Muka (Empat Muka)
Patung ini juga berada di Kawasan Titik Nol Kota Denpasar. Patung Catur Muka memiliki empat wajah yang menghadap ke empat arah mata angin, melambangkan penjagaan dan perlindungan dari segala arah.
Patung Panca Rsi
Berlokasi di Catus Pata Suci, patung ini menggambarkan lima resi yang memiliki peran penting dalam sejarah dan budaya Bali. Patung ini menjadi simbol kebijaksanaan dan spiritualitas.
Patung Panca Dewata
Terletak di Simpang Jalan Gajah Mada - Jalan Tamhrin, patung ini melambangkan lima dewa yang dipercaya menjaga dan melindungi alam semesta. Patung ini memiliki nilai religius dan budaya yang tinggi bagi masyarakat Bali.
Proses Inventarisasi dan Verifikasi
Proses inventarisasi dimulai dengan pengumpulan data mengenai obyek-obyek yang diduga sebagai cagar budaya. Data ini kemudian disusun dalam bentuk Buku Inventarisasi yang menjadi acuan bagi TACB dalam melakukan verifikasi. Setelah verifikasi, TACB memberikan rekomendasi apakah obyek tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya atau tidak.
Pentingnya Pelestarian Cagar Budaya dan Upaya Berkelanjutan
Pelestarian cagar budaya memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah yang ada. Cagar budaya tidak hanya menjadi bukti peradaban masa lalu, tetapi juga menjadi sumber edukasi dan inspirasi bagi generasi mendatang. Dengan menetapkan obyek-obyek ini sebagai cagar budaya, Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk melestarikan warisan budaya yang ada dan menjadikannya sebagai bagian dari identitas kota.
Inventarisasi dan pelestarian cagar budaya merupakan upaya yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kebudayaan terus berkomitmen untuk melaksanakan inventarisasi obyek-obyek yang diduga sebagai cagar budaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa warisan budaya yang ada tetap terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang.
Penetapan empat obyek sebagai cagar budaya pada tahun 2024 merupakan langkah penting dalam melestarikan warisan budaya Kota Denpasar. Jam Lonceng Peninggalan Jaman Kolonial Belanda, Patung Catur Muka, Patung Panca Rsi, dan Patung Panca Dewata memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi. Dengan proses inventarisasi dan verifikasi yang ketat, Pemerintah Kota Denpasar berupaya untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada. Pelestarian cagar budaya ini tidak hanya penting bagi sejarah dan budaya, tetapi juga bagi pendidikan dan penguatan identitas kota.
Cagar Budaya yang Telah Ditetapkan Sebelumnya
Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota Denpasar telah menetapkan beberapa obyek menjadi Cagar Budaya. Beberapa di antaranya adalah Prasasti Blanjong, Hotel Inna Bali Heritage, Pura Maospahit Gerenceng, dan Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana. Penetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melestarikan warisan budaya yang ada di kota ini.
Inventarisasi Obyek Diduga Cagar Budaya Baru
Pada tahun 2024, selain empat obyek yang akan ditetapkan sebagai cagar budaya, telah diinventarisasi dua Obyek Diduga Cagar Budaya baru, yaitu Pura Maospahit Desa Adat Tonja dan Pura Desa lan Puseh Desa Adat Tonja. Inventarisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melestarikan dan menjaga nilai-nilai budaya yang ada di Kota Denpasar.
Cagar Budaya Nasional
Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Ni Wayan Sriwitari, menyatakan bahwa beberapa cagar budaya di Kota Denpasar juga telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Salah satunya adalah Prasasti Blanjong Sanur. Penetapan ini diharapkan dapat terus berlanjut sehingga lebih banyak obyek yang diduga sebagai cagar budaya dapat diinventarisasi dan dilestarikan untuk menjaga nilai budaya dan peradaban.
"Cagar Budaya Kota Denpasar sudah ada juga yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional yaitu Prasasti Blanjong di Sanur, dan semoga kedepannya obyek-yang diduga cagar budaya di Kota Denpasar bisa terus diinventarisasi demi menjaga nilai budaya serta peradaban" , pungkasnya.
Dengan adanya inventarisasi dan penetapan cagar budaya ini, diharapkan masyarakat Kota Denpasar semakin sadar akan pentingnya melestarikan warisan budaya. Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen untuk terus melakukan upaya pelestarian ini secara berkelanjutan. Semoga di masa depan, lebih banyak obyek yang dapat diidentifikasi dan dilestarikan sebagai cagar budaya, sehingga nilai-nilai sejarah dan budaya dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang. (blt)
Posting Komentar untuk "4 Obyek Baru Akan Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya Kota Denpasar Tahun 2024"