Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang

Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang


Buletindewata.id, Badung - Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pencegahan perdagangan orang dengan menggandeng berbagai negara dalam kerja sama bilateral. Kali ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja**, yang berlangsung di Bali pada Senin (19/5). 

Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam bidang pencegahan perdagangan orang serta mengatasi berbagai tantangan keimigrasian yang dihadapi kedua negara. Acara ini dihadiri langsung oleh Menteri Imarakatan, Agus Andrianto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dan Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Sok Veasna.

Mengatasi Tantangan Migrasi Ilegal dan Perdagangan Orang

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja terus meningkat. Sayangnya, maraknya kasus WNI yang bekerja secara nonprosedural terutama yang terjerat dalam online gambling dan scamming menjadi perhatian utama bagi pemerintah Indonesia. 

Sebagai langkah perlindungan terhadap warga kedua negara dari migrasi ilegal, Indonesia dan Kamboja sepakat menandatangani Letter of Intent (LoI) dalam pertemuan kali ini. Dokumen ini mencakup berbagai aspek kerja sama, termasuk:

- Pertukaran informasi terkait keimigrasian dan perdagangan orang.

- Bantuan teknis dalam mengatasi kejahatan transnasional.

- Pengembangan kapasitas sumber daya manusia agar semakin siap dalam menghadapi tantangan global.

Lebih dari itu, kedua pemerintah melihat perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan kerja sama keimigrasian.

“Sebagai upaya memerangi perdagangan orang, kami akan menunjuk focal point di masing-masing negara serta mengintensifkan pertukaran informasi dan berbagi praktik terbaik dalam penyelesaian permasalahan keimigrasian WNI di Kamboja,” ujar Yuldi Yusman.


Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang


Langkah Konkret Indonesia dalam Pencegahan Perdagangan Orang

Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memerangi perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Salah satu kebijakan penting adalah memasukkan tindak pidana penyelundupan manusia ke dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku perdagangan orang dan pihak-pihak yang menjadi fasilitatornya.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melakukan pencegahan dari hulu, terutama dalam keberangkatan pekerja migran nonprosedural. Upaya yang dilakukan meliputi:

- Penundaan penerbitan paspor bagi WNI yang terindikasi sebagai pekerja migran ilegal.

- Penolakan dan penundaan keberangkatan bagi WNI yang tidak memenuhi prosedur kerja yang sah.

Statistik Pencegahan Migrasi Ilegal

Upaya ini telah menunjukkan hasil yang signifikan. Sepanjang Januari - April 2025, petugas di tempat pemeriksaan imigrasi bandara dan pelabuhan internasional se-Indonesia telah menunda keberangkatan 5.000 calon pekerja migran Indonesia nonprosedural. 

Sementara itu, sebanyak 303 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk kepentingan migrasi ilegal telah ditunda oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.

Edukasi Keimigrasian Lewat Program Desa Binaan

Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan di perlintasan imigrasi dan pada tahap penerbitan paspor, tetapi juga melalui edukasi masyarakat. Program Desa Binaan Imigrasi menjadi salah satu inisiatif penting yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran warga di daerah pedesaakhususnya wilayah yang dikenal sebagai penyumbang pekerja migran terbesar.

Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang:

- Pentingnya melengkapi dokumen resmi dalam permohonan paspor.

- Risiko bekerja di luar negeri secara ilegal.

- Cara mengenali modus perdagangan orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menekankan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama dalam mencegah kasus perdagangan orang.

“Kami terus mendorong masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bekerja di luar negeri. Jangan sampai mereka diminta memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor. Saat ini, kami memiliki 185 desa binaan yang aktif menjalankan edukasi keimigrasian,” ungkap Agus.

Harapan ke Depan dari Pertemuan Bilateral

Indonesia dan Kamboja berharap bahwa hasil dari pertemuan bilateral ini dapat membawa dampak positif dalam meningkatkan perlindungan bagi warga negara masing-masing dan memerangi kejahatan transnasional. 

“Pertemuan ini menjadi platform penting untuk berbagi pengalaman, memperdalam pemahaman, dan merumuskan solusi inovatif terhadap isu-isu keimigrasian. Kami berharap dapat mencapai hasil yang signifikan, terutama dalam upaya melindungi warga negara kita dari perdagangan orang,” tutup Agus. (blt)


Posting Komentar untuk "Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerjasama Pencegahan Perdagangan Orang"