Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kemenkop Siapkan Mitigasi Risiko dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Badung, Bali

Kemenkop Siapkan Mitigasi Risiko dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Badung, Bali


Buletindewata.id, Badung - Dalam upaya memperkuat sektor koperasi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah menyiapkan strategi mitigasi risiko untuk memastikan keberhasilan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Badung, Bali. Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan ekonomi rakyat melalui sistem koperasi desa.

Strategi Mitigasi Risiko untuk Koperasi Desa

Mitigasi risiko menjadi elemen krusial dalam memastikan keberlanjutan dan efektivitas koperasi desa. Dalam hal ini, Kemenkop menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat serta pendampingan kepada pengelola koperasi guna menghindari potensi kegagalan dalam pengoperasiannya.

Pengawasan dan Pendampingan

Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menjelaskan bahwa koperasi desa akan menjalankan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, termasuk dalam aspek pembiayaan. Setiap koperasi akan didukung oleh bank penyalur yang memiliki regulasi pembiayaan sesuai dengan model bisnis yang telah dirancang.

"Itu kan nanti kalau pembiayaan itu dari bank penyalur, pasti ada templatenya yang harus diikuti koperasi desa/kelurahan Merah Putih sesuai dengan standar operasional prosedur yang wajib untuk dijalankan. Kedua, koperasi itu sendiri ada anggotanya. Kalau di koperasi desa/kelurahan, anggotanya itu masyarakat desa ikut mengawasi, kemudian juga ada struktur pengawas yang melibatkan tokoh masyarakat, serta kepala desa atau lurah," ujar Ferry di Badung, Bali, Minggu (1/6).


Kemenkop Siapkan Mitigasi Risiko dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Badung, Bali


Selain melibatkan pengawasan dari masyarakat, pemerintah juga akan melakukan pendampingan dan pelatihan kepada pengelola koperasi guna meminimalkan risiko mismanajemen dan memastikan koperasi berjalan sesuai dengan tujuannya. 

"Kemudian kami yang di luar, dinas-dinas terkait dari banyak sekali kementerian dan lembaga pemerintah non-departemen, pemerintah daerah, ikut juga mengawasi ini. Tapi kemudian kami juga tentu melakukan pendampingan dan pelatihan yang tujuannya untuk menghilangkan kemungkinan miss manajemen, dan lain sebagainya," tambahnya.

Dukungan Pendanaan dan Rencana Operasional

Dalam rangka mempercepat implementasi program ini, setiap koperasi desa Merah Putih akan mendapatkan dukungan pembiayaan modal kerja antara Rp3 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran dana ini akan disesuaikan dengan hasil studi kelayakan masing-masing koperasi guna memastikan alokasi dana yang tepat.

Selain itu, Kemenkop juga merancang model bisnis yang akan diterapkan dalam koperasi desa agar operasionalnya berjalan dengan baik. Pemerintah menargetkan koperasi-koperasi ini mulai beroperasi secara nasional dalam periode Juli hingga Oktober 2025.

Program Nasional dan Dukungan Pemerintah

Program pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari visi strategis Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Program ini melibatkan 18 kementerian dan lembaga, serta pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Tujuan utama dari koperasi desa ini adalah untuk menjadi instrumen yang mendorong pemerataan ekonomi rakyat, terutama di wilayah pedesaan.

Dalam momentum Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025, Presiden Prabowo direncanakan akan mengumumkan pembentukan 80.000 koperasi desa sebagai bagian dari transformasi ekonomi berbasis masyarakat.(blt)

Posting Komentar untuk "Kemenkop Siapkan Mitigasi Risiko dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Badung, Bali"