Badung Luncurkan Pendataan Potensi Pajak Daerah, Target Capai Rp10 Triliun
Buletindewata.id, Badung – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Badung resmi mencanangkan program pendataan potensi pajak daerah. Acara ini berlangsung di Wantilan Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Desa Adat Kerobokan, Kuta Utara, dan dibuka langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan pajak daerah, terutama mengingat masih banyaknya pelaku usaha yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Berdasarkan data perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) selama periode 2021 hingga 2025, tercatat sebanyak 40.060 unit usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Badung. Dari jumlah tersebut 10.467 usaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), 7.232 usaha memerlukan validasi ulang terhadap data perpajakannya, 29.593 usaha merupakan entitas baru yang belum terdata dalam sistem perpajakan daerah.
Dengan demikian, terdapat total 36.825 usaha yang menjadi target utama pendataan dan validasi ulang. Menariknya, seluruh data usaha ini telah dilengkapi dengan koordinat lokasi, sehingga memudahkan proses verifikasi di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Badung juga telah memetakan sebaran izin usaha berdasarkan wilayah kecamatan, yakni Kuta Utara sebanyak 13.362 izin, Kuta Selatan 10.061 izin, Kuta 9.803 izin, Mengwi 5.380 izin, Abiansemal 995 izin, dan Petang 189 izin.
Data ini menunjukkan bahwa wilayah Kuta Utara menjadi pusat pertumbuhan usaha tertinggi, diikuti oleh Kuta Selatan dan Kuta. Hal ini tentu menjadi indikator penting dalam menentukan prioritas pendataan dan pengawasan pajak.
Untuk mendukung kelancaran proses pendataan, Pemkab Badung telah mengembangkan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah (SIOPD). Sistem ini dirancang oleh tim IT dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bekerja sama dengan Bappeda dan Dinas PUPR Kabupaten Badung.
SIOPD memungkinkan pendataan dilakukan secara digital, real-time, dan terintegrasi. Dengan sistem ini, setiap petugas dapat langsung menginput data usaha, memverifikasi lokasi, dan mencatat potensi pajak yang bisa digali dari masing-masing entitas usaha.
Pendataan dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah pegawai di masing-masing perangkat daerah. Pembagian tugas meliputi Perangkat Daerah masing-masing bertanggung jawab atas pendataan 700 hingga 1.500 usaha, dengan maksimal 12 petugas per tim, dan Sekretariat Daerah menangani 450 hingga 600 usaha, dengan maksimal 6 petugas per tim. Total petugas yang terlibat dalam kegiatan ini mencapai 386 orang, yang telah mendapatkan pelatihan intensif dan simulasi penggunaan SIOPD sebelum diterjunkan ke lapangan.
Waktu yang di butuhkan untuk pelaksanaan pendataan sekitar 30 sampai 45 hari, mulai tanggal 8 Juli sampai dengan 21 Agustus 2025.
Pendataan ini menargetkan lima jenis pajak daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap PAD Kabupaten Badung yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan Minuman, PBJT atas Jasa Perhotelan, PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.
Kelima sektor ini dipilih karena memiliki potensi besar namun masih banyak yang belum tergarap secara optimal. Dengan pendataan yang akurat, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperluas basis pajak daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Badung Adi Arnawa menegaskan pentingnya komitmen seluruh pihak dalam menyukseskan program ini.
"Saya minta teman-teman semua jangan hanya sekadar kita berkumpul, berdiri, deklarasi pencanangan selesai. Saya akan lihat progres ini bagaimana. Saya akan pantau benar berapa sih kita bisa mendapatkan pendapatan pajak," tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pelaporan real-time oleh pelaku usaha melalui sistem yang telah disiapkan. Dengan sistem yang berjalan lancar, ia optimistis bahwa target pendapatan pajak daerah sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026 bukanlah hal yang mustahil.
"Kalau sekarang kita pasang angka Rp10 triliun, ya mudah-mudahan akan bisa tercapai. Walaupun kalau kita bandingkan 2024, 2025, dan 2026 ini kelihatannya Rp7,5 triliun menuju Rp10 triliun agak cukup berat, tetapi kalau ini maksimal, saya yakin sekali ini akan bisa tercapai," imbuhnya. (blt)
Posting Komentar untuk "Badung Luncurkan Pendataan Potensi Pajak Daerah, Target Capai Rp10 Triliun"