Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hanya 276 Pemda Terapkan Aturan PBG, Seruan Mendagri Tito untuk Kepala Daerah

Hanya 276 Pemda Terapkan Aturan PBG, Seruan Mendagri Tito untuk Kepala Daerah


Buletindewata.id, Badung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengumumkan bahwa baru 276 Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk mengadopsi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dengan batas waktu penerapan hingga 31 Januari 2025, para kepala daerah diingatkan untuk segera menerapkan aturan ini, agar seluruh wilayah Indonesia bisa mengimplementasikan sistem layanan PBG yang baru.

Pengumuman ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik Kabupaten Badung, Bali bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, Kamis (23/1). "Saya cek 276 per hari ini, Saya akan kejar lagi karena totalnya 415," unar Tito.

Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), dan Kementerian Pekerjaan Umum telah sepakat agar para kepala daerah segera menerbitkan Perkada sebagai landasan hukum penerapan aturan PBG.

Keputusan bersama tiga kementerian tersebut mencakup penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penghapusan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Mendagri Tito menegaskan bahwa pihaknya akan mengumumkan kepada publik mengenai Pemda yang belum menerapkan aturan tersebut ke dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Tito mengingatkan para kepala daerah yang belum menerapkan aturan ini untuk segera beraksi sebelum tenggang waktu berakhir pada 31 Januari 2025. Tujuannya adalah agar semua daerah di Indonesia bisa menerapkan sistem layanan PBG yang baru dan lebih efisien. "Saya berikan deadline me.ang sampai akhir Januari.Nanti kalau sampai akhir Januari saya akan umumkan di publik kepada kepala daerah.Berarti kepala daerahnya gak peduli kepada masyarakatnya,"ungkapnya.

Dalam kunjungan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penerapan aturan PBG juga mengharuskan pemerintah untuk mempercepat layanan penerbitan PBG menjadi paling lama 10 hari kerja. Pengalaman sebelumnya dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menunjukkan adanya beberapa kendala seperti beban retribusi yang berat dan durasi waktu pengurusan yang lama.

Dengan penerapan aturan baru ini, diharapkan proses perizinan bangunan akan menjadi lebih cepat dan efisien. Para kepala daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat segera mengadopsi aturan PBG ini agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya. Dalam jangka panjang, penghapusan BPHTB dan retribusi PBG diharapkan bisa meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka bisa memiliki hunian yang layak tanpa harus terbebani oleh biaya-biaya tambahan.(blt)

Posting Komentar untuk "Hanya 276 Pemda Terapkan Aturan PBG, Seruan Mendagri Tito untuk Kepala Daerah"