Dampak Pembongkaran Usaha Tak Berizin di Pantai Bingin, DPRD Badung Upayakan Fasilitasi Pekerja
Buletindewata.id, Badung - Pantai Bingin di Desa Pecatu, Badung, yang menjadi salah satu destinasi wisata eksotis di Bali baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung melakukan pembongkaran terhadap 48 unit tempat usaha yang dinyatakan tidak memiliki izin bangunan. Tindakan tegas tersebut dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan penegakan hukum di kawasan pesisir Bali.
Langkah ini didasari pada surat perintah pembongkaran resmi dari Bupati Badung bernomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, tertanggal 15 Juli 2025, menyusul surat dari Pemerintah Provinsi Bali yang menginginkan kawasan wisata tersebut ditata ulang agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Dalam pelaksanaan pembongkaran, hadir langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan sejumlah jajaran pemerintah daerah.
Namun di balik kebijakan penertiban tersebut, muncul persoalan baru yang tak kalah penting: dampaknya terhadap para pekerja. Banyak pekerja lokal di kawasan Pantai Bingin kehilangan mata pencaharian karena tempat usaha tempat mereka bekerja telah dibongkar.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, usai memimpin Rapat Paripurna di kantor DPRD Badung pada Selasa (22/7) siang, menyatakan pihak DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memfasilitasi para tenaga kerja yang terdampak.
"Jadi nanti kita akan rumuakan dengan teman teman OPD terutama Sekda. Mungkin kita bisa fasilitasi, bisa ditempatkan ditempat yang lain, misalnya hotel A, hotel B, kita fasilitasi," ujarnya.
DPRD dan Pemkab Badung berencana menghubungkan tenaga kerja yang terdampak dengan sejumlah pelaku industri perhotelan dan pariwisata di wilayah Badung dan sekitarnya. Hal ini bertujuan agar pekerja yang kehilangan pekerjaan di sektor informal dapat segera beradaptasi dan diterima di sektor formal yang lebih terstruktur.
Terkait pembongkaran 48 bangunan di Pantai Bingin tersebut, Anom Gumanti menilai telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Badung menilai langkah ini penting untuk mendukung keberlanjutan lingkungan, menghindari pembangunan liar di kawasan konservasi, dan menjaga keindahan serta daya tarik pariwisata Bali.
Penataan ruang yang dilakukan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan pesisir dari eksploitasi tak terkendali. Pemerintah berharap dengan regulasi yang lebih ketat, investor dan pelaku usaha dapat lebih tertib dalam mengurus perizinan bangunan dan lahan. (blt)


Posting Komentar untuk "Dampak Pembongkaran Usaha Tak Berizin di Pantai Bingin, DPRD Badung Upayakan Fasilitasi Pekerja"