Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Negara Asing (WNA) Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

 

Warga Negara Asing (WNA) Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Buletindewata.id,Denpasar - Indonesia, sebagai salah satu negara tujuan wisata dan investasi, tidak hanya menarik perhatian turis mancanegara, tetapi juga para ekspatriat yang tinggal dan bekerja di tanah air. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia selama lebih dari enam bulan, kini ada kabar penting, mereka berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan, sebuah sistem jaminan sosial kesehatan yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko medis.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga pemerintah yang mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini dirancang untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk WNA yang memenuhi syarat.

Syarat WNA Menjadi Peserta BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, setiap orang—termasuk WNA yang telah tinggal atau bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan wajib menjadi peserta JKN.

Agar bisa terdaftar, WNA perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi sebagai berikut:

1. Memiliki izin tinggal resmi seperti KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap).

2. Melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui kantor cabang BPJS atau kanal online resmi.

3. Membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas kepesertaan yang dipilih.

BPJS Kesehatan tidak hanya berlaku bagi pekerja, tetapi juga untuk WNA yang berstatus sebagai investor, pengusaha, maupun anggota keluarga dari warga negara Indonesia.

Jumlah WNA Peserta BPJS di Bali dan Tantangannya

Dalam sebuah wawancara di Denpasar pada Jumat, 20 Juni 2025, Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Wilayah XI, dr. Endang Triana Simanjuntak, AAk., mengungkapkan bahwa di Bali saja, tercatat ada sekitar 15.000 WNA yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan**. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar 7.000 peserta yang masih aktif.

Mengapa banyak WNA tidak aktif? Menurut dr. Endang, sebagian besar dari mereka telah kembali ke negara asalnya sehingga tidak lagi membayar iuran secara rutin. Hal ini tentu berdampak pada status kepesertaan mereka yang menjadi non-aktif dan berpotensi mengalami penunggakan iuran.

Harapan Regulasi Baru: WNA Harus Lengkapi NPWP?

Melihat fenomena ini, BPJS Kesehatan mendorong adanya penyesuaian regulasi, terutama dalam proses pendaftaran dan verifikasi status WNA. Salah satu wacana yang sempat disampaikan oleh anggota DPR adalah menambahkan persyaratan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi WNA yang mendaftar BPJS.

Tujuan utama dari wacana ini adalah untuk mengidentifikasi WNA yang benar-benar memiliki izin tinggal sebagai investor atau pekerja resmi. Dengan demikian, integrasi antara data imigrasi, pajak, dan kesehatan dapat berlangsung lebih transparan dan akurat.

Bagi WNA yang telah resmi terdaftar sebagai peserta aktif, BPJS Kesehatan memberikan akses kepada berbagai pelayanan medis di seluruh fasilitas kesehatan yang bekerjasama, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit swasta.

Manfaat utama yang didapatkan antara lain: pelayanan rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap di rumah sakit, obat-obatan esensial yang dijamin BPJS, tindakan medis seperti operasi, fisioterapi, hingga laboratorium dasar, perlindungan dari risiko keuangan akibat pengobatan darurat maupun penyakit kronis

Layanan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Meski cakupannya luas, ada beberapa jenis pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, termasuk untuk WNA:

- Pengobatan atau tindakan medis yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan

- Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerjasama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat

- Pengobatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja (yang seharusnya dijamin program JKK)

- Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri atau melakukan aktivitas ekstrem yang membahayakan

- Pengobatan tradisional atau komplementer yang belum diakui secara ilmiah

Dengan mengetahui batasan ini, WNA dapat lebih bijak dalam memanfaatkan layanan dan memilih fasilitas kesehatan yang tepat.

Pentingnya Sosialisasi dan Edukasi

Penting bagi para WNA, terutama mereka yang baru tiba di Indonesia atau berencana tinggal jangka panjang, untuk memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sosialisasi perlu dilakukan secara masif, baik melalui lembaga imigrasi, kedutaan, maupun komunitas ekspatriat.

BPJS Kesehatan sendiri telah mengembangkan berbagai kanal informasi digital dan layanan multibahasa untuk mempermudah proses pendaftaran dan pelaporan bagi WNA.(blt)


Posting Komentar untuk "Warga Negara Asing (WNA) Bisa Menjadi Peserta BPJS Kesehatan"