Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Anak Akses Media Sosial, Perlindungan Digital Menuju Indonesia Aman

Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Anak Akses Media Sosial, Perlindungan Digital Menuju Indonesia Aman


Buletindewata.id, Badung - Dalam kunjungan kerjanya ke Bali, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengumumkan langkah strategis pemerintah dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang bertujuan membatasi usia anak untuk dapat mengakses dan membuka akun media sosial. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda Indonesia dari dampak negatif dunia digital yang semakin kompleks dan tak terbendung.

Menurut Meutya Hafid, Indonesia akan menjadi negara kedua di dunia yang menerapkan regulasi pembatasan usia anak dalam mengakses media sosial, setelah Australia. “Benchmark-nya memang masih terbatas. Australia menjadi negara pertama yang mencoba mengatur hal ini, dan mereka pun masih dalam tahap eksplorasi bagaimana mengatur platform-platform raksasa seperti Meta, TikTok, dan lainnya,” ujar Meutya.

Ia menambahkan bahwa meskipun tantangan besar menghadang, Indonesia tetap percaya diri untuk melahirkan regulasi yang kuat dan efektif. “Kami akan melakukan segala cara agar platform-platform digital global mematuhi aturan ini. Karena ini bukan hanya soal regulasi, tapi soal masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Salah satu alasan utama di balik lahirnya regulasi ini adalah meningkatnya jumlah anak-anak yang terpapar konten negatif di media sosial. Berdasarkan data yang diungkapkan Meutya, terdapat sekitar 5 juta anak di Indonesia yang telah menjadi korban, pelaku, atau terpapar konten pornografi di media sosial. Angka ini sangat mengkhawatirkan dan menunjukkan bahwa dunia digital bukanlah ruang yang aman bagi anak-anak tanpa pengawasan dan batasan yang jelas.

Lebih dari itu, kecanduan media sosial juga telah berdampak langsung pada kualitas belajar anak-anak. Banyak dari mereka yang mengalami penurunan konsentrasi, gangguan tidur, hingga penurunan prestasi akademik akibat terlalu banyak menghabiskan waktu di dunia maya.

Pemerintah menargetkan bahwa Peraturan Pemerintah ini akan resmi diberlakukan pada akhir Maret 2025. Saat ini, proses penyusunan regulasi tengah berlangsung, dan pemerintah memberikan waktu kepada platform digital untuk mempersiapkan sistem verifikasi usia yang ketat dan akurat.

“Platform harus memastikan bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak bisa mengakses atau membuat akun di platform mereka. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab moral dari perusahaan teknologi global,” ujar Meutya.

Meski fokus utama saat ini adalah perlindungan anak di dunia digital, Meutya juga menyoroti tantangan besar lainnya, yaitu konektivitas internet. Saat ini, Indonesia baru mencapai sekitar 80,8% konektivitas populasi, artinya masih ada sekitar 20% masyarakat yang belum terhubung dengan internet secara memadai.

“Kita masih punya pekerjaan rumah besar. Konektivitas harus merata agar transformasi digital bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, dari Sabang sampai Merauke,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya Hafid juga menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam dunia digital. Ia menyebut bahwa perempuan memiliki peran strategis dalam membentuk ekosistem digital yang inklusif dan berkelanjutan.

“Kita menargetkan 9 juta talenta digital hingga tahun 2030, dan perempuan harus menjadi bagian penting dari target ini. Mereka bukan hanya pengguna teknologi, tapi juga pencipta solusi digital,” katanya.

Pemerintah mendorong lebih banyak perempuan untuk terlibat dalam pelatihan digital, pengembangan aplikasi, keamanan siber, dan berbagai bidang teknologi lainnya. Dengan begitu, Indonesia tidak hanya akan menjadi konsumen teknologi, tetapi juga produsen inovasi digital yang berdaya saing global.

Perlindungan anak di dunia digital bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Orang tua, guru, platform digital, dan masyarakat luas harus bersinergi untuk menciptakan ruang digital yang sehat bagi generasi masa depan.(blt).

Posting Komentar untuk "Pemerintah Siapkan Regulasi Pembatasan Usia Anak Akses Media Sosial, Perlindungan Digital Menuju Indonesia Aman"