Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan C18, Regulasi Baru Bagi Calon TKA di Indonesia
Buletindewata.id - Indonesia terus berupaya mengoptimalkan regulasi dalam berbagai aspek, termasuk dalam hal ketenagakerjaan bagi warga negara asing. Pada 14 Juni 2025, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa kunjungan bagi calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan menjalani uji coba kemampuan, yang dikenal sebagai Visa C18.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 yang bertujuan untuk meningkatkan kontrol atas masuknya tenaga kerja asing serta menghindari potensi penyalahgunaan oleh perusahaan. Dengan perubahan aturan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan efektif dalam penerimaan tenaga kerja asing.
Ada dua perubahan utama yang perlu diperhatikan dalam regulasi terbaru terkait Visa C18:
1. Masa izin tinggal lebih singkat dan tidak dapat diperpanjang– Sebelumnya, visa ini diberikan dengan durasi maksimum 60 hari, dan bisa diperpanjang. Namun, kini masa berlaku visa diperpanjang menjadi maksimum 90 hari, tetapi tidak dapat diperpanjang. Artinya, setelah 90 hari, calon TKA harus keluar dari Indonesia dan tidak bisa mengajukan perpanjangan masa tinggal.
2. Pembatasan penggunaan visa dengan penjamin yang sama – Calon tenaga kerja asing tidak dapat menggunakan visa ini lebih dari satu kali dengan penjamin dari perusahaan yang sama. Dengan aturan ini, Ditjen Imigrasi ingin mencegah penyalahgunaan visa dalam bentuk kontrak kerja yang terselubung di balik uji coba kemampuan.
Kebijakan ini ditujukan untuk menekan praktik penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memastikan transparansi dalam perekrutan TKA oleh perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap sistem ketenagakerjaan di Indonesia. “Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat dicegah,” ujarnya melalui siaran pers.
Kebijakan baru ini menimbulkan beberapa implikasi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja asing serta calon TKA yang ingin bekerja di Indonesia:
- Bagi Perusahaan:Perusahaan yang ingin melakukan uji coba terhadap tenaga kerja asing harus lebih selektif dalam memilih kandidat. Dengan pembatasan waktu dan penjaminan, mereka perlu memastikan bahwa calon TKA yang mereka ajukan memang sesuai dengan kebutuhan sebelum memberikan kontrak kerja jangka panjang.
- Bagi Calon TKA: Para pekerja asing yang ingin mencoba peruntungan di Indonesia harus mempersiapkan diri dengan baik. Karena visa ini tidak bisa diperpanjang, mereka perlu memanfaatkan waktu yang diberikan secara maksimal.
Sementara itu, permohonan Visa C18 yang telah diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap berlaku dengan aturan sebelumnya, yakni dengan masa tinggal maksimum 60 hari dan dapat diperpanjang.
Proses Pengajuan Visa C18 yang Diperbarui
Calon TKA yang ingin mengajukan Visa C18 harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Ditjen Imigrasi. Berikut adalah beberapa langkah utama dalam proses pengajuan visa:
1. Registrasi di Portal eVisa
Penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun terdaftar, mereka bisa mulai mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
2. Persyaratan Dokumen
Untuk mendapatkan Visa C18, calon tenaga kerja asing harus memenuhi persyaratan dokumen berikut:
- Paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan
- Bukti memiliki biaya hidup, berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama calon TKA atau penjamin
- Pasfoto berwarna terbaru (diambil dalam setahun terakhir)
- Surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang bersangkutan
Setelah dokumen diajukan, Ditjen Imigrasi akan meninjau permohonan dan menentukan apakah visa dapat diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perubahan regulasi ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian mendukung kebijakan ini karena meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan tenaga kerja asing, sementara ada juga yang merasa bahwa aturan baru ini akan semakin menyulitkan tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi kepentingan nasional, terutama dalam menjaga keseimbangan pasar tenaga kerja. Dengan regulasi yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas dan memberikan peluang yang lebih adil bagi tenaga kerja lokal.
Menurut Yuldi Yusman, aturan ini tidak bermaksud membatasi akses tenaga kerja asing, melainkan memastikan bahwa mereka masuk ke Indonesia melalui jalur yang benar dan transparan. "Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutupnya. (blt)
Posting Komentar untuk "Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan C18, Regulasi Baru Bagi Calon TKA di Indonesia "