Dispar Bali Monitoring dan Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing di DTW Kertagosa Klungkung
Buletindewata.id, Klungkung - Pemerintah Provinsi Bali terus berupaya meningkatkan penerimaan daerah melalui kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Kebijakan ini, yang mulai diberlakukan pada 14 Februari 2024, telah berhasil menyumbang pendapatan hingga Rp287 miliar. Menurut data dari Dinas Pariwisata Bali, pendapatan tersebut berasal dari 40% wisman dari sekitar 4,7 juta wisatawan yang datang ke Bali berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Namun, masih ada 60% wisman yang belum membayar pungutan ini.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ASITA, Satpol PP, Badan Kesbangpol, PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing, serta Badan Pengelola Kertagosa. Monev dilakukan di DTW Kertagosa sebagai salah satu destinasi unggulan di Klungkung, sekaligus lokasi strategis untuk sosialisasi kebijakan PWA kepada wisatawan.
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal. “Sebanyak 90% wisman membayar sebelum keberangkatan, tetapi di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wisman, Dispar Bali terus menyosialisasikan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web, yang diverifikasi menggunakan alat checker. Dispar juga menggencarkan kerja sama dengan agen perjalanan dan bandara untuk memperluas informasi kepada wisman.
Melalui kegiatan monev ini, kebijakan PWA diharapkan menjadi lebih efektif, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah. Selain itu, Pemprov Bali juga berencana untuk terus memperbaiki sistem pembayaran dan pemeriksaan PWA agar lebih optimal. Dengan demikian, diharapkan seluruh wisman yang berkunjung ke Bali dapat berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan daerah melalui pembayaran PWA.
Untuk memastikan kebijakan PWA berjalan dengan baik, Pemprov Bali telah menyusun berbagai strategi sosialisasi dan optimalisasi. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat kerja sama dengan agen perjalanan dan bandara. Melalui kerja sama ini, informasi mengenai kewajiban membayar PWA dapat disampaikan secara lebih luas kepada para wisatawan sebelum mereka tiba di Bali. (blt)
Posting Komentar untuk "Dispar Bali Monitoring dan Evaluasi Pungutan Wisatawan Asing di DTW Kertagosa Klungkung"