Peraturan Baru Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
Buletindewata.id, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mengeluarkan kebijakan terbaru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna mencegah berbagai pelanggaran keimigrasian yang berpotensi terjadi.
Kebijakan Baru yang Mulai Berlaku
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai efektif pada 29 Mei 2025. Salah satu perubahan signifikan dalam prosedur perpanjangan izin tinggal adalah wajibnya WNA melakukan pengambilan foto dan wawancara langsung di kantor imigrasi saat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal mereka.
Sebelum tiba di kantor imigrasi, WNA tetap harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran serta mengunggah dokumen persyaratan secara online melalui situs resmi [evisa.imigrasi.go.id](https://evisa.imigrasi.go.id). Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum dilakukan verifikasi langsung.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Izin Tinggal Tetap (ITAP), tetapi juga bagi pemegang Visa on Arrival (VoA) yang ingin memperpanjang masa tinggal mereka di Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kasus penyalahgunaan izin tinggal yang masih marak terjadi. Ditjen Imigrasi berupaya meminimalisasi potensi pelanggaran dengan meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA dan peran penjamin mereka.
"Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi," ujar Yuldi Yusman.
Pada triwulan pertama tahun 2025, Ditjen Imigrasi bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA). Hasilnya menunjukkan bahwa 546 WNA diduga melakukan pelanggaran izin tinggal, serta 215 perusahaan yang terindikasi sebagai perusahaan fiktif dan bermasalah, sehingga izin usahanya dicabut oleh BKPM.
Statistik tindakan administratif keimigrasian juga menunjukkan peningkatan jumlah WNA yang dikenai sanksi. Pada periode Januari hingga April 2024, tercatat sebanyak 1.610 WNA yang ditindak. Angka tersebut mengalami kenaikan tajam pada periode Januari hingga April 2025, dengan total 2.201 WNA, menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 36,71%.
Tanggung Jawab Penjamin WNA
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin WNA bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan WNA yang mereka jamin selama berada di Indonesia. Penjamin juga wajib melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian, serta perubahan alamat dari WNA tersebut.
Peraturan ini semakin memperkuat pengawasan terhadap peran penjamin, agar tidak terjadi kelalaian yang dapat merugikan administrasi keimigrasian serta ketertiban umum di Indonesia.
Kemudahan bagi Kelompok Rentan
Ditjen Imigrasi juga memberikan kelonggaran bagi WNA yang masuk dalam kelompok rentan, seperti:
- Lanjut usia
- Penyandang disabilitas
- Ibu hamil dan menyusui
- WNA dalam kondisi darurat atau mendesak
Bagi kelompok rentan ini, seluruh proses dari pendaftaran permohonan hingga pembayaran dapat dilakukan langsung di kantor imigrasi **(walk-in)** tanpa harus terlebih dahulu mengajukan secara online. Petugas akan membantu proses administrasi secara langsung demi kenyamanan dan kemudahan mereka.
Imbauan bagi WNA yang Mengajukan Perpanjangan
Dalam keterangannya, Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman mengimbau kepada seluruh WNA agar memberikan keterangan yang benar dan jujur saat wawancara dengan petugas keimigrasian.
"Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari," tegasnya.
Harapan dan Dampak Kebijakan Baru
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa melalui kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap WNA yang berada di Indonesia. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga Indonesia dapat semakin meningkatkan ketertiban administrasi dalam bidang imigrasi.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan jumlah pelanggaran keimigrasian dapat terus ditekan, serta memberikan kepastian hukum bagi WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia.(blt)

Posting Komentar untuk "Peraturan Baru Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal "