Bupati Adi Arnawa Tertibkan 48 Bangunan Liar di Pantai Bingin Demi Lingkungan dan Menjaga Legalitas Pariwisata Bali
Buletindewara.id, Badung - Pantai Bingin, salah satu destinasi wisata terkenal di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, menjadi sorotan publik pada Senin, 21 Juli 2025. Pada hari tersebut, berlangsung kegiatan pembongkaran besar-besaran terhadap 48 unit bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Badung. Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster sebagai bagian dari penegakan hukum dan pelestarian kawasan pantai.
Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP, yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli 2025. Keputusan ini merupakan hasil proses panjang yang mengikuti standar operasional prosedur (SOP), termasuk pemberian teguran tertulis sebanyak tiga kali kepada para pemilik bangunan yang melanggar.
Bupati Badung menyampaikan bahwa pelaksanaan pembongkaran telah melalui tahap komunikasi dan penegakan peraturan secara bertahap. “Kami tidak serta merta melakukan tindakan, semua sudah sesuai SOP dan surat peringatan telah disampaikan. Hari ini kami eksekusi berdasarkan surat perintah yang sah dan resmi,” tegas Adi Arnawa.
Ancaman Bangunan Ilegal Terhadap Kelestarian Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam pernyataannya mengatakan bahwa keberadaan bangunan liar ini bukan hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi merusak keindahan alam dan kelestarian budaya Bali. Ia menegaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut dibangun di atas aset pemerintah dan bukan lahan pribadi, sehingga keberadaannya bertentangan dengan hukum.
“Kalau kita biarkan, Bali akan rusak. Kami melindungi pekerja, tetapi kalau pelanggaran dilakukan dan aset negara dipakai tanpa izin, tentu tidak bisa ditoleransi. Kami akan bentuk tim audit untuk mengecek izin-izin pariwisata di seluruh Bali,” ujarnya.
Langkah ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Bali dalam menciptakan pariwisata yang berkelanjutan, tertib, dan legal di seluruh wilayah provinsi.
Komitmen Pemerintah Daerah untuk Menyelesaikan Dampak Sosial
Pembongkaran ini tidak hanya berdampak pada bangunan, tetapi juga terhadap pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan hidup di kawasan tersebut. Menanggapi hal ini, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa dialog terbuka dengan para pekerja yang terdampak akan dilaksanakan setelah proses pembongkaran selesai.
“Saya tidak akan meninggalkan rakyat. Kita akan duduk bersama, berdialog. Setelah proses ini tuntas, kita akan mulai langkah-langkah baru untuk memulihkan kondisi para pekerja secara bertahap,” ucapnya dengan penuh empati.
Kasat Pol PP Badung juga menyampaikan bahwa proses pembongkaran ini ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan, sehingga tindak lanjut penanganan dampak sosial bisa segera dilakukan.
Menjaga Keindahan dan Legalitas Destinasi Wisata
Pantai Bingin adalah salah satu ikon wisata alam Bali yang menawarkan keindahan pasir putih dan ombak yang menantang bagi peselancar. Namun, keberadaan bangunan liar yang tidak sesuai peruntukan bisa mengancam daya tarik destinasi ini. Penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali tidak hanya fokus pada pengembangan ekonomi, tetapi juga pada penataan tata ruang dan pelestarian lingkungan.
Dengan penertiban ini, diharapkan Pantai Bingin bisa kembali menjadi kawasan wisata yang bersih, tertib, dan memberi kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat lokal. Pemerintah juga berencana untuk menata ulang kawasan ini dengan memperhatikan aspek lingkungan, estetika, dan kearifan lokal agar sesuai dengan visi pariwisata Bali yang berkelanjutan.
Dampak Positif Bagi Citra dan Stabilitas Pariwisata Bali
Penegakan aturan terhadap bangunan ilegal juga akan memberikan sinyal kuat kepada investor dan pelaku industri pariwisata bahwa Bali adalah wilayah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, tertib administrasi, dan pelestarian budaya. Hal ini diyakini akan memperkuat citra positif Bali di mata internasional, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan stabil.(blt)

Posting Komentar untuk "Bupati Adi Arnawa Tertibkan 48 Bangunan Liar di Pantai Bingin Demi Lingkungan dan Menjaga Legalitas Pariwisata Bali"