Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Vila Mewah di Canggu langgar Tata Ruang, DPRD Badung Tegas Minta Pembongkaran Demi Lindungi Sungai dan Cegah Banjir

 

Vila Mewah di Canggu langgar Tata Ruang, DPRD Badung Tegas Minta Pembongkaran Demi Lindungi Sungai dan Cegah Banjir

Buletindewata.id, Badung - Sebuah vila mewah yang berdiri megah di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, kini menjadi sorotan publik. Bukan karena kemewahannya, melainkan karena pelanggaran serius terhadap tata ruang dan lingkungan. Vila tersebut diketahui mencaplok bantaran dan badan sungai untuk dijadikan fasilitas tambahan seperti kolam renang dan lahan parkir. Temuan ini memicu reaksi keras dari DPRD Badung yang langsung turun tangan memberikan peringatan tegas, bangunan harus dibongkar dan lahan dikembalikan ke kondisi semula.

Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah atas penginapan pembangunan yang diduga melanggar aturan tata ruang, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Badung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak ini menyasar sebuah vila mewah yang berdiri di atas lahan strategis di Canggu, salah satu destinasi wisata favorit di Bali.

Dari hasil peninjauan lapangan, DPRD Badung menemukan fakta yang mencengangkan bahwa vila tersebut dibangun di luar batas Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, sekitar 5 are lahan milik negara berupa sepadan dan badan sungai telah dicaplok dan dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial. Pelanggaran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem sungai dan meningkatkan risiko bencana banjir.


Vila Mewah di Canggu langgar Tata Ruang, DPRD Badung Tegas Minta Pembongkaran Demi Lindungi Sungai dan Cegah Banjir


Pembangunan di sepadan sungai merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah dan Perda Tata Ruang. Sempadan sungai seharusnya menjadi zona konservasi yang bebas dari bangunan permanen. Ketika zona ini dialihfungsikan menjadi kolam renang dan lahan parkir, fungsi alami sungai sebagai jalur aliran air terganggu. Akibatnya, potensi banjir meningkat, terutama pada musim hujan.

DPRD Badung menegaskan bahwa tindakan ini tidak bisa ditoleransi. Demi menjaga keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, bangunan yang berdiri di atas lahan negara harus segera dibongkar. Jika pihak vila tidak melakukan pembongkaran secara mandiri, DPRD akan merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas.

Selain pembongkaran, DPRD Badung juga mengancam akan membekukan izin operasional vila tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan aturan dan mencegah dampak buruk pembangunan ilegal. Izin usaha yang melanggar tata ruang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi pelaku usaha lainnya.


Vila Mewah di Canggu langgar Tata Ruang, DPRD Badung Tegas Minta Pembongkaran Demi Lindungi Sungai dan Cegah Banjir


“Jika tidak dibongkar, kami akan rekomendasikan Satpol PP untuk bertindak. Izin usaha pun akan kami bekukan,” tegas salah satu anggota Komisi II DPRD Badung saat sidak berlangsung,” terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara, Selasa (7/10).

Dalam sidak tersebut, DPRD Badung juga menyoroti pentingnya peran aparat desa dan desa adat dalam mengawasi pembangunan di wilayah masing-masing. Mereka diminta untuk lebih aktif menyusun proyek-proyek yang berpotensi melanggar aturan dan merusak lingkungan. (blt)


Posting Komentar untuk "Vila Mewah di Canggu langgar Tata Ruang, DPRD Badung Tegas Minta Pembongkaran Demi Lindungi Sungai dan Cegah Banjir"