BPN Bali Tegaskan Lockdown Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Keberlanjutan Pangan
Buletindewata.id, Denpasar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pangan melalui kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kebijakan ini dikenal sebagai moratorium atau “lockdown alih fungsi lahan”, yang berarti lahan sawah yang sudah terdata sebagai lahan baku sawah tidak boleh dialihkan menjadi perumahan, industri, maupun bentuk non-sawah lainnya, selama target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) belum tercapai.
Kebijakan ini lahir dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta diperkuat dengan Surat Edaran Menteri tahun 2026 yang mewajibkan luas lahan baku sawah ditetapkan sebagai LP2B hingga mencapai 87 persen pada tahun 2029. Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Bali, Dr. I Made Herman Susanto, menegaskan bahwa selama target tersebut belum tercapai, lahan baku sawah tidak boleh dialihfungsikan. Pengecualian hanya berlaku untuk proyek strategis nasional dengan ketentuan pengganti sesuai Undang-Undang LBS.
“Jadi kalau Anda mengajukan KKPR di wilayah yang masih terkunci, itu otomatis tidak bisa. Artinya hijau, tidak ada toleransi. Ini akan berpengaruh langsung kepada investor yang melakukan kegiatan KKPR di Provinsi Bali karena ada sejenis moratorium untuk wilayah tertentu,” ungkap Dr. I Made Herman Susanto di Denpasar.
Kebijakan moratorium ini berdampak signifikan terhadap investor yang mengajukan konsolidasi tanah maupun persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR). Dengan adanya aturan ketat, investor harus menyesuaikan rencana pembangunan sesuai dengan kebijakan LP2B. Hal ini menjadi tantangan besar, terutama bagi sektor properti dan industri yang selama ini memanfaatkan lahan sawah sebagai lokasi pengembangan.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pangan. Bali sebagai daerah agraris dengan tradisi pertanian yang kuat, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi lahan sawah dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan demikian, kebijakan ini bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masa depan pangan masyarakat Bali.
Data menunjukkan bahwa beberapa kabupaten di Bali sudah memenuhi target LP2B. Kabupaten Karangasem, misalnya, telah mencapai target sehingga dapat melanjutkan pemanfaatan ruang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kabupaten Tabanan dan Klungkung juga melaporkan capaian serupa. Namun, enam kabupaten lainnya beserta satu kota masih terkunci oleh kebijakan moratorium ini. Kondisi tersebut membuat investor harus lebih berhati-hati dalam merencanakan pembangunan di wilayah-wilayah tersebut.
BPN Bali juga menyebutkan bahwa dari 64 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ditargetkan di Bali, baru 32 yang terbit atau sekitar 50 persen. Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi investor, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pangan melalui perlindungan lahan sawah. Dengan RDTR yang belum sepenuhnya rampung, investor harus menunggu kepastian tata ruang sebelum dapat melanjutkan proyek pembangunan.
Kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah di Bali merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan. Pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan pangan tidak bisa ditawar. Lahan sawah sebagai sumber produksi beras dan pangan pokok harus dilindungi dari alih fungsi yang berlebihan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Bali tetap memiliki akses terhadap pangan yang cukup, berkualitas, dan berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang menekankan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Bali sebagai destinasi wisata dunia tidak hanya dikenal dengan keindahan alam dan budaya, tetapi juga dengan sistem pertanian tradisionalnya yang unik, seperti subak. Melindungi lahan sawah berarti juga melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas Bali.
BPN Bali mengajak seluruh pihak, baik investor maupun masyarakat, untuk memahami dan mendukung kebijakan ini. Investor diharapkan dapat menyesuaikan rencana pembangunan dengan kebijakan LP2B, sementara masyarakat diharapkan ikut menjaga lahan sawah agar tetap berfungsi sebagai sumber pangan. Dengan kerja sama semua pihak, Bali dapat mencapai target 87 persen LP2B pada tahun 2029 dan memastikan keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang.(blt)


Posting Komentar untuk "BPN Bali Tegaskan Lockdown Alih Fungsi Lahan Sawah Demi Keberlanjutan Pangan"