Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dispar Bali Sidak Kembali Pungutan Wisatawan Asing di DTW pada Akhir April

 

Dispar Bali Sidak Kembali Pungutan Wisatawan Asing di DTW pada Akhir April

Buletindewata.id, Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali akan kembali turun melakukan sidak pengecekan pungutan bagi Wisatawan Asing (Tourism Levy) ke sejumlah tempat - tempat wisata.

Pasca pengecekan yang pertama dilakukan di Daya Tarik Wisata (DTW) Uluwatu Kabupaten Badung, pada 26 Maret 2024, maka DTW berikutnya menyusul jadi target sasaran, yakni Goa Gajah dan Tirta Empul di Kabupaten Gianyar, Pura Ulun Danu Beratan, Kabupaten Tabanan, dan Desa Wisata Penglipuran di Kabupaten Bangli.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengimbau, semua turis asing untuk membayar Tourism Levy sebelum ke Bali, karena pengecekan akan dilakukan petugas di Bandara, hotel dan juga di DTW. Hal ini demi kenyamanan liburan wisatawan asing di Bali, agar  tidak merasa terganggu dengan adannya sidak dan pengecekan Tourism Levy.


Dispar Bali Sidak Kembali Pungutan Wisatawan Asing di DTW pada Akhir April


“Tempat - tempat itu kita jadikan target karena memang jumlah wisatawan berkunjung ke DTW tersebut relative banyak, dan juga ingin megecek berapa banyak wisatawan yang sudah membayar, dan berapa yang belum,” ujar Tjok Bagus Pemayun di kantor Dispar Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (22/4).

Tjok Bagus juga meminta pelaku Travel Agent dapat menginformasikan kepada seluruh tamunya terkait kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi Bali. Bagi turis asing yang belum membayar Tourism Levy, mereka bisa membayar melalui aplikasi yang sudah ada yaitu “lovebali.baliprov.go.id”. 

"Para guide, supir-supir pariwisata juga kami ingatkan agar selalu menginformasian kebijakan ini kepada tamu yang sedang ditangani. Jadi tidak ada pembayaran yang dilakukan secara tunai, semua melalui online,” tegasnya.

Pemeriksaan  terhadap wisatawan asing yang sudah membayar dan yang belum membayar Tourism Levy dilakukan melalui pintu-pintu masuk Bali, di tempat-tempat akomodasi dan DTW,  dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 tahun 2023, tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. (bud)

Posting Komentar untuk "Dispar Bali Sidak Kembali Pungutan Wisatawan Asing di DTW pada Akhir April"