Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Jagratara, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Praktik Prostitusi dan Salahgunakan Izin Tinggal

 

Operasi Jagratara, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Praktik Prostitusi dan Salahgunakan Izin Tinggal

Buletindewata.id, Badung - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mengamankan sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) pelanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menerangkan, para WNA diamankan melalui operasi JAGRATARA pada, Selasa 3 April 2024. Dimana, dari laporan masyarakat yang masuk, petugas melakukan operasi dengan menyasar dua lokasi, yakni Seminyak dan Kuta.

Berdasarkan pemeriksaan dari para WNA yang diamankan di dua lokasi tetsebut, didapati keterangan mengenai 7 WNA antara lain, WN Tanzania inisial S-E-K (33) dan WN Uganda inisial F-N (26) diamankan atas dugaan melakukan praktik prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal. Sementara, WN Tanzania  inisial J-H-M (35) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal, dan A-I-K (26) karena tidak bisa menunjukan paspor. Selain itu, terdapar 3 WNA lain asal Tanzania dengan inisial A-F-M (29),P-R-N (27), dan MJM (22) tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh petugas Inteldakim.

“Saat ini terhadap tujuh Warga Negara Asing (WNA) tersebut masih kami amankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses lebih lanjut. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka kami akan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Suhendra, melalui siaran persnya, Jumat (3/5).

Melalui operasi JAGRATARA dengan kendali pusat DIrektorat Jenderal Imigrasi, pihak Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen akan terus melakukan pengawasan WNA di wilayah kerja, dengan memastikan mereka memiliki izin Tinggal sesuai dengan peruntukannya dan tidak melanggar aturan yang berlaku.(rls)

Posting Komentar untuk "Operasi Jagratara, Imigrasi Ngurah Rai Tangkap WNA Praktik Prostitusi dan Salahgunakan Izin Tinggal"