Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hindari Malfunction, Dewan Badung Pertanyakan Sewa Tanah Munduk Catu di Canggu

Hindari Malfunction, Dewan  Badung Pertanyakan Sewa Tanah Munduk Catu di Canggu


Buletindewata.id, Badung - Kabupaten Badung, yang memiliki garis pantai sepanjang 82 km, dikenal dengan pantai-pantainya yang memiliki daya tarik dan kekhasan masing-masing. Salah satu pantai yang menjadi sorotan adalah Pantai Munduk Catu.

Pantai merupakan ruang publik yang seharusnya bisa digunakan oleh masyarakat untuk berinteraksi sosial. Namun, adanya kabar terkait keputusan Pemkab Badung yang telah menyewakan lahan di Pantai Munduk Catu kepada investor, pada 8 Oktober 2024 mendapat perhatian DPRD Kabupaten Badung.

Anggota DPRD Badung I Wayan Puspa Negara menyatakan bahwa belum ada komunikasi dengan DPRD terkait penyewaan lahan Pantai Munduk Catu. Menurutnya, Informasi mengenai penyewaan ini baru diketahui setelah muncul di media. 

Dimana, penyewaan lahan tersebut diketahui berdasarkan pada Surat Perjanjian Sewa Nomor 032/19383/SETDA/BPKAD/2024 dan Nomor 88/X/PT.CI-BPKAD/2024, yang ditandatangani oleh Pj. Sekda Badung IB Surya Suamba pada 8 Oktober 2024. Proses penyewaan ini diklaim telah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku

"Dalam.kondisi ini kami ingin pemerintah tidak Mal Function atau  terjebak dalam kebutuhan jangka pendek menutupi Defisit Anggaran dengan langkah - langkah yang tidak transparan", ujarnya.

Puspa Negara yang juga Ketua Fraksi Gerindra turut menyoroti pentingnya transparansi dalam tata cara persewaan dan penetapan harga sewa lahan seluas 1.730 meter persegi sebesar Rp1.306.150.000, atau setara Rp151.000 per meter persegi untuk jangka waktu lima tahun. Termasuk mengenai investor yang menyewa lahan ini adalah pihak hotel yang berada di belakang pantai untuk mendapatkan pemandangan yang lebih baik. 

"Jadi kita membutuhkan transparansi publik dan menghindari Mal Function terkait kondisi ini. Oleh karena itu dalam kerangka melaksanakan fungsi kontrol, maka kami memberi Signal.ALERT, serta  membutuhkan penjelasan khusus  yang komprehensif dari Pemerintah Badung", pungkasnya.

Fraksi Gerindra mengingatkan bahwa setiap keputusan yang diambil oleh Pemkab Badung harus mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat dan lingkungan. Pemkab Badung dituntut melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan untuk menyewakan lahan publik kepada investor.

Transparansi dalam penyewaan lahan publik sangat penting untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat. (blt)

Posting Komentar untuk "Hindari Malfunction, Dewan Badung Pertanyakan Sewa Tanah Munduk Catu di Canggu"