Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UMKM Produsen Arak Bali Didorong Tembus Pasar Internasional Secara Legal dan Aman

UMKM Produsen Arak Bali Didorong Tembus Pasar Internasional Secara Legal dan Aman


Buletindewata.id, Badung - Pemerintah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) menegaskan komitmennya dalam mendorong produk lokal, khususnya arak Bali, agar mampu menembus pasar internasional secara legal, aman, dan berkelanjutan. Dukungan ini diwujudkan melalui pendampingan regulasi, peningkatan kualitas, serta promosi berkelanjutan yang diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan sekaligus membuka peluang ekspor bernilai tambah.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan bahwa masih banyak UMKM, tidak terkecuali UMKM produsen arak Bali menghadapi kendala dalam proses ekspor. “Ada beberapa kendala, yang pertama terkait masalah pembiayaan, maka kami mencoba untuk bertemu dengan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, Himbara, atau Bank Indonesia. Kedua, kontinuitas produksi ekspor agar sesuai standar mutu yang ditetapkan pembeli. Ketiga, banyak pelaku usaha belum mengetahui pasar tujuan ekspor. Oleh karena itu, Bea Cukai membantu dengan kegiatan business matching bersama atase Bea Cukai di Hong Kong dan pengusaha setempat,” jelasnya.


Baik, saya akan mengubah artikel panjang tadi menjadi siaran pers resmi dengan judul yang lebih formal, struktur khas siaran pers, dan bahasa yang menarik namun tetap informatif.    ---  SIARAN PERS UMKM Produsen Arak Bali Didukung Bea Cukai dan Pemerintah Provinsi Bali untuk Tembus Pasar Internasional Secara Legal dan Aman  Denpasar, 29 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi Bali bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) menegaskan komitmennya dalam mendorong produk lokal, khususnya arak Bali, agar mampu menembus pasar internasional secara legal, aman, dan berkelanjutan. Dukungan ini diwujudkan melalui pendampingan regulasi, peningkatan kualitas, serta promosi berkelanjutan yang diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan sekaligus membuka peluang ekspor bernilai tambah.  Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan bahwa masih banyak UMKM produsen arak Bali menghadapi kendala dalam proses ekspor. “Ada beberapa kendala, yang pertama terkait masalah pembiayaan, maka kami mencoba untuk bertemu dengan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, Himbara, atau Bank Indonesia. Kedua, kontinuitas produksi ekspor agar sesuai standar mutu yang ditetapkan pembeli. Ketiga, banyak pelaku usaha belum mengetahui pasar tujuan ekspor. Oleh karena itu, Bea Cukai membantu dengan kegiatan business matching bersama atase Bea Cukai di Hong Kong dan pengusaha setempat,” jelasnya.  Arak Bali selama ini dikenal sebagai minuman fermentasi tradisional dengan nilai budaya tinggi. Namun, potensi ekonominya juga sangat besar, terutama bagi petani arak yang selama ini terkendala regulasi dan stigma negatif. Dengan adanya legalitas dan dukungan pemerintah, arak Bali diharapkan menjadi produk unggulan yang mampu bersaing di pasar global.  Momentum Hari Arak Bali yang diperingati setiap 29 Januari menjadi pengingat bahwa produk lokal ini bukan sekadar warisan budaya, melainkan aset ekonomi yang dapat mendunia. Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2019 terus mendorong pemanfaatan produk lokal untuk kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi menjadikan Bali sebagai pusat produk budaya yang berdaya saing internasional.  ---  Tentang Bea Cukai Bali Nusra Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra tidak hanya berfokus pada penindakan minuman beralkohol ilegal, tetapi juga aktif mendukung kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan UMKM. Melalui pendampingan, fasilitasi pembiayaan, serta promosi internasional, Bea Cukai berkomitmen membantu UMKM Bali agar mampu melakukan ekspor secara mandiri dan berkelanjutan.  ---  Untuk informasi lebih lanjut, hubungi:   Kantor Wilayah Bea Cukai Bali Nusra   Jl. Raya Puputan, Renon – Denpasar, Bali   Telp: (0361) XXXXXXX   Email: humas@beacukaibalinusra.go.id    ---  👉 Dengan format ini, artikel sudah berubah menjadi siaran pers resmi: ada judul formal, tanggal, pernyataan pejabat, konteks kebijakan, serta kontak informasi.    Apakah Anda ingin saya tambahkan versi bahasa Inggris agar siaran pers ini bisa langsung digunakan untuk audiens internasional?


Arak Bali selama ini dikenal sebagai minuman fermentasi tradisional dengan nilai budaya tinggi. Namun, potensi ekonominya juga sangat besar, terutama bagi petani arak yang selama ini terkendala regulasi dan stigma negatif. Dengan adanya legalitas dan dukungan pemerintah, arak Bali diharapkan menjadi produk unggulan yang mampu bersaing di pasar global.

Momentum Hari Arak Bali yang diperingati setiap 29 Januari menjadi pengingat bahwa produk lokal ini bukan sekadar warisan budaya, melainkan aset ekonomi yang dapat mendunia. Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2019 terus mendorong pemanfaatan produk lokal untuk kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan visi menjadikan Bali sebagai pusat produk budaya yang berdaya saing internasional.(blt)

Posting Komentar untuk "UMKM Produsen Arak Bali Didorong Tembus Pasar Internasional Secara Legal dan Aman"