Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ribuan Usaha di Kabupaten Badung Belum Bayar Pajak, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

 

Ribuan Usaha di Kabupaten Badung Belum Bayar Pajak: Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Buletindewata.id, Badung – Kabupaten Badung selama ini dikenal sebagai pusat pariwisata dan investasi yang berkembang pesat di Pulau Dewata. Namun di balik pesatnya pertumbuhan usaha, tersimpan tantangan serius dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD). Diketahui, puluhan ribu investasi usaha di wilayah ini belum tercatat sebagai wajib pajak, sehingga berpotensi besar menyebabkan kebocoran pendapatan daerah.

Lebih dari 29 Ribu Usaha Belum Terdaftar Sebagai Wajib Pajak

Berdasarkan data yang disampaikan Bupati Badung I Wayan Arnawa, Pemerintah Kabupaten Badung, dari tahun 2020 hingga 2024 telah diterbitkan sebanyak 40.060 izin investasi. Sebagian besar merupakan usaha di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, serta usaha real estat seperti properti perumahan dan gedung perkantoran. Namun ironisnya, hanya 17,9% dari jumlah tersebut yang telah terdaftar dalam Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).

Artinya, sekitar 82,1% atau 29.593 usaha belum melakukan kewajiban perpajakan daerah mereka. Fakta ini menjadi sorotan serius karena mencerminkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Potensi PAD Besar, Realisasi Masih Minim

Salah satu indikator bahwa Badung memiliki potensi PAD yang sangat besar terlihat dari capaian PAD tahun 2024 yang berhasil menyentuh angka Rp6,77 triliun**, meski hanya berasal dari 1.589 wajib pajak terdaftar. 

“Kita tentu bisa menganalisa bahwa dengan jumlah NPWPD sebanyak 1.589, PAD kita sudah lebih dari Rp6,7 triliun. Bagaimana jika 29.593 potensi lainnya bisa terdaftar? Ini yang harus kita dorong bersama,” ungkap Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan pendataan potensi pajak berbasis perizinan usaha di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung.

Pernyataan ini mempertegas bahwa jika semua pelaku usaha disiplin dalam menyetor pajak, Badung sangat mungkin menggapai PAD belasan hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.

Pemerintah Bentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD)

Guna mengatasi permasalahan ini, Pemkab Badung tidak tinggal diam. Langkah tegas diambil dengan membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD). Tim ini memiliki tanggung jawab strategis dalam mendata seluruh potensi pajak daerah, mengoptimalkan pungutan yang sesuai ketentuan, serta menertibkan usaha-usaha yang tidak taat pajak.

Strategi dan Koordinasi Menyeluruh

Bupati Arnawa menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga atau dinas saja. Oleh karena itu, tim TOPD diminta untuk berkoordinasi aktif dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, perbekel, lurah, hingga kepala lingkungan. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menyentuh hingga ke lapisan masyarakat terkecil.

Pendataan dilakukan secara menyeluruh dan berbasis data perizinan usaha. Ini dimaksudkan agar tidak ada satu pun pelaku usaha yang terlewat atau luput dari pemantauan kewajiban perpajakan daerah.

Edukasi, Bukan Sekadar Penertiban

Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Badung juga menekankan pentingnya aspek edukasi. Banyak pelaku usaha, terutama skala kecil dan menengah, belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka terhadap pajak daerah. Oleh karena itu, upaya edukatif akan menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong kepatuhan.

Melalui pendekatan yang solutif, diharapkan pelaku usaha tidak merasa diberatkan, melainkan melihat kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi membangun wilayah mereka sendiri.(blt)


Posting Komentar untuk "Ribuan Usaha di Kabupaten Badung Belum Bayar Pajak, Pemerintah Ambil Langkah Tegas"