Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bali Capai 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Harapan Akses Keadilan Merata di Seluruh Desa dan Kelurahan

Bali Capai 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Harapan Akses Keadilan Merata di Seluruh Desa dan Kelurahan


Buletindewata.id, Badung - Provinsi Bali kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam upaya penegakan hukum dan keadilan sosial. Melalui kerja keras dan sinergi lintas sektor, Bali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk 100 persen Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Sebanyak 717 Posbakum kini tersebar di 636 desa dan 81 kelurahan, menjadikan Bali sebagai pionir dalam pemerataan akses hukum hingga ke pelosok daerah.

Dalam acara peresmian Posbakum dan pembukaan pelatihan paralegal yang digelar di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi tinggi atas pencapaian luar biasa ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Bali bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin akses keadilan yang inklusif dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur yang telah memfasilitasi dan membantu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pembentukan 717 Posbakum di seluruh Provinsi Bali. Ini luar biasa, apalagi jumlah paralegalnya juga cukup banyak. Saya berharap ke depan, koordinasi antara Kakanwil dan kepala daerah terus diperkuat agar Posbakum benar-benar efektif di setiap desa dan kelurahan,” ujar Supratman didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Jumat (11/12) di Balai Budaya Giri Nata Mandala.

Bali Capai 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Harapan Akses Keadilan Merata di Seluruh Desa dan Kelurahan


Secara nasional, dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia, telah terbentuk 71.773 Posbakum, atau sekitar 85,5 persen. Namun, Bali melampaui target nasional dengan capaian 100 persen, menjadikannya sebagai contoh nyata dalam implementasi program bantuan hukum berbasis masyarakat.

Keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi erat antara Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Bali, serta pemerintah kabupaten dan kota. Sinergi ini menjadi kunci utama dalam mempercepat pembentukan Posbakum dan memastikan keberlanjutan layanan hukum di tingkat akar rumput.

Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan hukum masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi dan membutuhkan pendampingan hukum. Posbakum bukan hanya sekadar tempat konsultasi, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan penyelesaian masalah hukum secara damai dan berkeadilan.

Empat layanan utama yang diberikan oleh Posbakum yaitu Informasi dan Konsultasi Hukum. Masyarakat dapat berkonsultasi secara gratis mengenai berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum perdata, pidana, hingga administrasi negara. Mediasi Sengketa, Posbakum memfasilitasi proses mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa agar tercapai penyelesaian damai tanpa harus melalui jalur pengadilan. Bantuan Hukum dan Advokasi bagi masyarakat yang menghadapi proses hukum, Posbakum menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan dan advokasi oleh paralegal maupun advokat profesional. Rujukan ke Advokat Profesional, jika kasus yang dihadapi memerlukan penanganan lebih lanjut, Posbakum akan merujuk masyarakat kepada advokat yang telah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum.

Keberadaan Posbakum sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah 10 jenis kasus hukum yang paling sering ditangani oleh Posbakum di Bali melipiti sengketa tanah dan batas wilayah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas), perselisihan warisan keluarga, kasus penganiayaan, perbuatan melawan hukum, tindak pencurian, perselisihan dalam rumah tangga dan perceraian, masalah hutang piutang, dqn erlindungan terhadap anak.

Dengan cakupan layanan yang luas dan menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, Posbakum menjadi solusi nyata dalam menjawab kebutuhan hukum warga, terutama di daerah terpencil dan kurang terjangkau.

Keberhasilan Posbakum tidak lepas dari peran penting paralegal, yaitu individu yang telah mendapatkan pelatihan hukum dasar dan bertugas membantu masyarakat dalam memahami dan menyelesaikan persoalan hukum. Hingga saat ini, Provinsi Bali telah mencetak 550 paralegal dari target 8.680 orang.

Paralegal menjadi jembatan antara masyarakat dan sistem hukum formal. Mereka tidak hanya memberikan edukasi hukum, tetapi juga menjadi agen perubahan sosial yang mendorong penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.

Sebagai bentuk apresiasi terhadap tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam menciptakan perdamaian dan keadilan di masyarakat, lima penghargaan Peace Maker Justice Award diberikan kepada tokoh-tokoh perdamaian di Bali. Penghargaan ini merupakan bagian dari 130 penghargaan nasional yang diberikan kepada individu maupun lembaga yang aktif dalam mempromosikan nilai-nilai keadilan dan perdamaian sosial.

Dengan capaian 100 persen pembentukan Posbakum, Menteri Supratman berharap agar sinergi lintas sektor terus diperkuat. Ia menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan bahwa Posbakum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga berfungsi secara optimal. Optimalisasi ini mencakup peningkatan kapasitas paralegal, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, serta integrasi layanan hukum dengan sistem digital agar lebih mudah diakses oleh masyarakat. (blt)



Posting Komentar untuk "Bali Capai 100% Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Harapan Akses Keadilan Merata di Seluruh Desa dan Kelurahan"