Sindikat Penipuan Rental Mobil di Bandara Ngurah Rai Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Rp750 Juta
Buletindewata.id, Badung – Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental dengan modus berpura-pura sebagai wisatawan. Aksi kejahatan ini terjadi di area dropzone Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai, dan menyebabkan kerugian lebih dari Rp750 juta.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan mengirimkan tiket pesawat palsu kepada pemilik rental mobil, seolah-olah mereka adalah wisatawan yang hendak berlibur ke Bali. Setelah berhasil menyewa mobil, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru dibawa kabur ke luar pulau.
Polisi berhasil meringkus lima tersangka dari jaringan ini yakni TSA, pelaku utama yang menyewa mobil, ditangkap di sebuah vila di Kerambitan, Tabanan. NPOS alias RE, otak penggelapan yang membawa tiga unit mobil ke Jawa, ditangkap di Abianbase, Badung. AS alias MAN, perekrut pelaku dan penyewa mobil dari korban, diamankan di Jalan Gunung Salak, Denpasar. MA alias RUD, spesialis pencabut GPS mobil, ditangkap di Probolinggo, Jawa Timur, dan DBP alias BUD, penadah mobil hasil kejahatan, ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur. Satu pelaku lainnya, YS, masih buron dan dalam pengejaran tim Opsnal Satreskrim.
Kasus ini mencuat pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 22.27 WITA, saat Polres Bandara menerima laporan penggelapan 1 unit Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi W 1939 QH. Mobil tersebut disewa oleh TSA selama tiga hari, namun tidak dikembalikan dan pelapor kehilangan kontak dengan pelaku.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 unit mobil hasil kejahatan (termasuk Toyota Reborn dan Honda Brio), 1 bumper mobil Innova, Plat nomor DK 1029 FCN, GPS mobil Brio, 6 unit handphone milik pelaku, Kuitansi sewa kendaraan, KTP dan SIM milik TSA, Uang tunai Rp1.000.000, dan Pakaian pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp750 juta.
Kapolres Bandara Ngurah Rai, KBP I Komang Budiartha, dalam pengungkapan kasus ini mengimbau para pengusaha rental mobil untuk meningkatkan kewaspadaan. Ia menyarankan agar proses verifikasi penyewa dilakukan secara ketat. "Pastikan keaslian identitas dan tiket pesawat, pasang GPS anti-rusak pada kendaraan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar Bandara Ngurah Rai" , imbaunya, Senin (8/12) di halaman depan Polr3a Bandara Ngurah rai.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana, Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 9 tahun penjara.(blt)

Posting Komentar untuk "Sindikat Penipuan Rental Mobil di Bandara Ngurah Rai Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap, Kerugian Capai Rp750 Juta"