Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bali Perketat Syarat Masuk Wisatawan Asing Mulai 2026, Cek Tabungan, Rencana Liburan, dan Pengawasan Imigrasi Diperketat

Bali Perketat Syarat Masuk Wisatawan Asing Mulai 2026, Cek Tabungan, Rencana Liburan, dan Pengawasan Imigrasi Diperketat


Buletindewata.id, Badung - Memasuki era baru pariwisata yang lebih selektif dan berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Bali tengah merancang regulasi ketat bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang akan diberlakukan mulai tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap lonjakan kunjungan wisatawan yang mencapai lebih dari 7 juta orang sepanjang tahun 2025, serta untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan sektor pariwisata Bali yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

Dalam beberapa tahun terakhir, Bali mengalami lonjakan kunjungan wisatawan asing. Data dari Imigrasi Ngurah Rai mencatat bahwa sepanjang 2025, terdapat lebih dari 15 juta perlintasan orang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dari jumlah tersebut, 7.050.000 wisatawan datang melalui jalur udara dan 71.000 melalui jalur laut. Namun, tingginya angka kunjungan ini tidak selalu berbanding lurus dengan dampak positif terhadap lingkungan, budaya, dan masyarakat lokal.

Oleh karena itu, mulai 2026, Bali akan menerapkan kebijakan penyaringan wisatawan asing yang lebih ketat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa hanya wisatawan yang benar-benar siap secara finansial, memiliki rencana perjalanan yang jelas, dan menghormati nilai-nilai lokal yang akan diizinkan masuk ke Pulau Dewata.

Salah satu syarat utama yang akan diberlakukan adalah pemeriksaan jumlah tabungan calon wisatawan. Pemerintah Provinsi Bali akan meminta bukti keuangan berupa catatan tabungan tiga bulan terakhir untuk memastikan bahwa wisatawan memiliki kemampuan finansial yang memadai selama berada di Bali.

Selain itu, wisatawan juga diwajibkan menunjukkan bukti pemesanan akomodasi, tiket pulang, asuransi perjalanan, serta rencana aktivitas selama berada di Bali. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan visa dan memastikan bahwa wisatawan benar-benar datang untuk tujuan wisata, bukan untuk bekerja secara ilegal atau melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum

Mendukung kebijakan baru ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan memperkuat pengawasan keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi, Winarko, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di Bali. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta mendukung pariwisata Bali yang aman, bermartabat, dan berkelanjutan.

Sepanjang tahun 2025, Imigrasi Ngurah Rai mencatat 1.326 WNA ditolak masuk karena tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, sebanyak 1.221 orang, baik WNA maupun WNI, mengalami penundaan keberangkatan sebagai langkah preventif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam aspek penegakan hukum, Imigrasi Ngurah Rai menangani dua kasus tindak pidana keimigrasian dan melakukan 912 tindakan administratif, termasuk deportasi, penahanan, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di wilayah Bali.

Langkah Bali untuk memperketat syarat masuk wisatawan asing bukanlah tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai kasus pelanggaran hukum oleh wisatawan asing, mulai dari penyalahgunaan visa hingga tindakan yang tidak menghormati budaya lokal. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

Dengan kebijakan baru ini, Bali berharap dapat menyaring wisatawan yang benar-benar menghargai nilai-nilai lokal, menjaga kebersihan lingkungan, dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah. Pemerintah juga ingin memastikan bahwa pariwisata Bali tidak hanya mengandalkan kuantitas, tetapi juga kualitas.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini tentu tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kepolisian, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan terpadu. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan menyeluruh.


Bali Perketat Syarat Masuk Wisatawan Asing Mulai 2026, Cek Tabungan, Rencana Liburan, dan Pengawasan Imigrasi Diperketat


"Tentunya kami akan melakukan penguatan oengawasan, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang meliputi Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan. Selain itu, kami juga akan senantiasa berkoordinasi dengan Satpol PP, maupun dengan kepolisian, ataupun dengan stakeholder lainnya," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kuhus TPI Ngurah Rai, Winarko.

Selain itu, teknologi juga akan dimanfaatkan untuk mendukung pengawasan, seperti penggunaan sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi, pemantauan digital terhadap aktivitas WNA, serta pelaporan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan.(blt)

Posting Komentar untuk "Bali Perketat Syarat Masuk Wisatawan Asing Mulai 2026, Cek Tabungan, Rencana Liburan, dan Pengawasan Imigrasi Diperketat"