Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

DISKOP UKMP Badung Wajibkan RAT Koperasi Aktif Dilaksanakan Tepat Waktu, Batas Akhir Pelaporan hingga 30 Maret 2026

DISKOP UKMP Badung Wajibkan RAT Koperasi Aktif Dilaksanakan Tepat Waktu, Batas Akhir Pelaporan hingga 30 Maret 2026


Buletindewata.id, Badung - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DISKOP UKMP) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan mewajibkan seluruh koperasi aktif di wilayah Kabupaten Badung untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara tepat waktu dan melaporkannya paling lambat hingga 30 Maret 2026.

Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan forum tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Dalam RAT, seluruh anggota sebagai pemilik sah koperasi memiliki hak untuk mendapatkan laporan pertanggungjawaban pengurus, mengevaluasi kinerja selama satu tahun buku, serta menentukan arah kebijakan dan program kerja koperasi ke depan. Oleh karena itu, pelaksanaan RAT bukan sekadar formalitas, melainkan bagian esensial dari prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi dasar berdirinya koperasi.

Kasi Organisasi dan Tata Laksana DISKOP UKMP Kabupaten Badung, I Made Subagia Harta, SE. menegaskan bahwa pelaksanaan RAT secara tepat waktu adalah indikator utama dari koperasi yang sehat dan aktif. “Kami mengimbau seluruh koperasi di Badung untuk tidak menunda-nunda pelaksanaan RAT. Ini bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kepada anggota dan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru dari sistem Online Data System (ODS) hingga awal tahun 2026, tercatat sebanyak 682 koperasi yang terdaftar di Kabupaten Badung. Dari jumlah tersebut, 620 merupakan koperasi konvensional, sementara 62 lainnya adalah koperasi desa atau kelurahan Merah Putih yang menjadi bagian dari program pemberdayaan ekonomi lokal.

Namun, dari total koperasi tersebut, hanya sekitar 554 unit koperasi yang dinyatakan masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. Sisanya, sebanyak 128 koperasi tidak lagi beroperasi karena berbagai alasan, mulai dari tidak adanya pengurus yang aktif hingga pembubaran internal yang dilakukan oleh anggota sendiri.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi DISKOP UKMP Badung. Oleh karena itu, dinas tersebut meminta seluruh koperasi aktif untuk segera melaksanakan RAT paling lambat tiga bulan setelah tutup buku, dengan batas akhir pelaporan pada tanggal 30 Maret 2026. Kewajiban ini berlaku bagi semua koperasi aktif tanpa terkecuali.

Sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan, DISKOP UKMP Badung akan terus melakukan verifikasi terhadap koperasi-koperasi yang masih aktif. Verifikasi ini mencakup pengecekan kelengkapan administrasi, pelaksanaan RAT, serta keberlangsungan kegiatan usaha koperasi. Koperasi yang terbukti tidak aktif atau tidak melaksanakan RAT sesuai ketentuan akan dievaluasi status hukumnya.

“Kami tidak segan-segan merekomendasikan pembubaran koperasi yang tidak lagi menjalankan fungsinya. Ini penting agar data koperasi di Badung tetap akurat dan hanya mencerminkan koperasi yang benar-benar aktif dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” tegas I Made Subagia.


DISKOP UKMP Badung Wajibkan RAT Koperasi Aktif Dilaksanakan Tepat Waktu, Batas Akhir Pelaporan hingga 30 Maret 2026


Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim usaha koperasi yang sehat dan kompetitif. Dengan adanya data yang valid dan koperasi yang tertib administrasi, maka program-program pembinaan dan pemberdayaan dapat lebih tepat sasaran.

Pelaksanaan RAT secara tepat waktu memberikan banyak manfaat, baik bagi koperasi itu sendiri maupun bagi para anggotanya. Beberapa manfaat utama antara lain transparansi dan Akuntabilitas, evaluasi dan Perencanaan, peningkatan Kepercayaan Anggota, dan leluang Pengembangan Usaha: RAT juga menjadi forum untuk menyampaikan ide-ide baru, peluang usaha, serta strategi pengembangan koperasi ke depan.

Dengan demikian, RAT bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga momentum penting untuk memperkuat solidaritas dan partisipasi anggota dalam mengelola koperasi.

Untuk memastikan seluruh koperasi aktif mematuhi kewajiban pelaporan RAT, DISKOP UKMP Badung telah menyiapkan sejumlah strategi. Di antaranya adalah Sosialisasi dan Edukasi: Dinas secara aktif melakukan sosialisasi kepada pengurus koperasi mengenai pentingnya RAT dan tata cara pelaporannya. Pendampingan Teknis. Digitalisasi Pelaporan: Melalui sistem ODS, koperasi dapat melaporkan hasil RAT secara daring, sehingga lebih efisien dan terdokumentasi dengan baik. Monitoring dan Evaluasi Berkala, dimana tim dari dinas akan melakukan monitoring langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan RAT sesuai jadwal.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Kabupaten Badung.

Koperasi merupakan salah satu bentuk usaha yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan koperasi yang sehat dan aktif sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah.

DISKOP UKMP Badung berkomitmen untuk terus mendorong transformasi koperasi menuju ekosistem yang lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan melalui berbagai program pelatihan, digitalisasi sistem manajemen koperasi, serta kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga keuangan.

Dengan pelaksanaan RAT yang tepat waktu, koperasi diharapkan dapat lebih adaptif terhadap perubahan zaman, meningkatkan daya saing, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh anggotanya.(blt)

Posting Komentar untuk "DISKOP UKMP Badung Wajibkan RAT Koperasi Aktif Dilaksanakan Tepat Waktu, Batas Akhir Pelaporan hingga 30 Maret 2026"