Terjebak 100 Hari di Bali, Turis Prancis Akhirnya Menyerahkan Diri dan Dideportasi
Buletindewata.id, Badung - Tindakan tegas kembali diterapkan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di Pulau Dewata. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah secara resmi mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Prancis yang dikenal sebagai YGB (22) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Jumat (18/9/2026).
Langkah penegakan hukum ini diambil setelah YGB dengan sukarela menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar karena telah melewati batas izin tinggal di Indonesia selama 100 hari.
Menurut catatan imigrasi, YGB pertama kali memasuki Indonesia pada 2 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Namun, setelah izin tinggalnya berakhir, pemuda ini memilih untuk tetap tinggal di Bali tanpa memperpanjang secara resmi hingga melewati batas toleransi yang ditentukan oleh hukum.
Akibat kelalaian yang serius ini, YGB terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian. Dalam undang-undang tersebut dipertegas bahwa WNA yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal lebih dari 60 hari pasti berhadapan dengan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pelarangan (blacklisting) untuk memasuki wilayah Indonesia dalam waktu tertentu.
Proses deportasi dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari Kantor Imigrasi Denpasar. YGB dipulangkan ke negara asalnya dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.10 WITA menggunakan maskapai AirAsia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan komitmennya bahwa semua WNA yang beraktivitas di Bali harus mematuhi peraturan setempat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap orang asing yang terbukti melanggar hukum, termasuk overstay, akan dihadapi dengan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan undang-undang," ujar R. Haryo Sakti.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM / Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan penghargaan terhadap ketepatan dan respon jajaran Imigrasi Denpasar dalam menegakkan hukum. Menurutnya, pengawasan yang berkelanjutan sangatlah penting untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan citra budaya Bali di dunia.
"Imigrasi akan terus hadir bagi masyarakat melalui pengawasan yang berkelanjutan dan penegakan hukum yang terukur. Setiap langkah yang kami ambil diarahkan untuk memberikan rasa aman, kenyamanan publik, serta melindungi kepentingan masyarakat lokal sebagai wujud komitmen Imigrasi untuk Rakyat," tegas Ramdhani.(blt)

Posting Komentar untuk "Terjebak 100 Hari di Bali, Turis Prancis Akhirnya Menyerahkan Diri dan Dideportasi"