17 WNA Pinjol Ilegal Ditangkap di Bali, Wayan Koster Siapkan Langkah Tegas
Buletindewata.id, Badung - Petugas Imigrasi Ngurah Rai menggerebek markas pinjaman online ilegal di kawasan Dalung, Kuta Utara, dan mengamankan 17 Warga Negara Asing yang terdiri dari 15 warga Malaysia dan 2 warga Singapura.
Komplotan ini terbukti menyalahgunakan izin tinggal wisata mereka untuk menjalankan bisnis pinjol terselubung. Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini membagi peran menjadi tiga manajer dan 14 admin yang bertugas menawarkan jasa pinjaman via iklan Facebook dan WhatsApp, sekaligus mengumpulkan data sensitif calon peminjam seperti slip gaji dan kontak darurat. Target operasional mereka sejauh ini murni sesama warga asing, sehingga belum ditemukan adanya korban dari Warga Negara Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, ke-17 WNA kini ditahan di ruang detensi Imigrasi Ngurah Rai dan terancam deportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain terbukti bekerja secara ilegal, mereka juga ketahuan memberikan informasi palsu saat mengajukan visa.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas pelanggaran hukum ini. "Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal," tegas Novyandri, saat press conference di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Senin (26/10).
Menanggapi kasus ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas Imigrasi demi menjaga citra pariwisata Bali dari ulah oknum asing yang meresahkan. "Dari jumlah yang besar ini, 100 saja yang nakal dan viral, kelihatannya jadi besar sekali. Sebenarnya besarnya ini bukan jumlahnya tapi karena beritanya sangat besar," ujar Koster.
Ia menambahkan bahwa Pemprov Bali kini bergerak memperketat aturan main, mulai dari bersurat ke Menteri Investasi untuk menutup klasifikasi usaha skala kecil bagi PMA hingga memberantas praktik kepemilikan aset atas nama warga lokal. Langkah penertiban ini dilakukan secara terukur agar mampu menyapu bersih turis atau pengusaha nakal tanpa mengganggu iklim investasi dan pariwisata di Pulau Dewata.
Sebagai solusi komprehensif, Gubernur Koster membeberkan sejumlah langkah strategis yang tengah digalakkan Pemprov Bali, antara laim melakukan koordinasi Diplomatik Bersama Konsul Negara Asing: Mengumpulkan para perwakilan konsuler negara sahabat di Bali untuk berdiskusi secara hati-hati agar penegakan hukum tetap berjalan dalam koridor hubungan bilateral yang harmonis dan elegan tanpa memicu langkah kontraproduktif.
Penutupan Klasifikasi Usaha PMA akan dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Investasi untuk menutup sejumlah klasifikasi izin usaha Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modal minimum 10 miliar rupiah yang berpotensi bersinggungan dengan sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal. Bali diklaim sebagai salah satu provinsi yang berani mengambil langkah berani ini.
Pemberlakuan Perda Praktik Nominee & Alih Fungsi Lahan melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) baru guna mengendalikan praktik kepemilikan aset secara nominee (menggunakan nama WNI) serta alih fungsi lahan yang marak dilakukan oleh WNA.
Optimalisasi Regulasi Wisatawan dengan mengoptimalkan penegakan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang tatanan perilaku wisatawan asing, sekaligus menertibkan berbagai bentuk pelanggaran mulai dari aktivitas ekonomi ilegal, pelanggaran lalu lintas (seperti berkendara tanpa helm), hingga tindakan nir-patut lainnya.
Koster juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan media untuk terus bersinergi, mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan petugas di lapangan. Dengan sinergi yang kuat antara Imigrasi, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan media, penertiban wajah pariwisata Bali diharapkan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi yang sehat.(blt)



Posting Komentar untuk "17 WNA Pinjol Ilegal Ditangkap di Bali, Wayan Koster Siapkan Langkah Tegas"