Menkum Tegaskan Karya 100% Hasil AI Tak Bisa Dapat Hak Cipta, Regulasi Baru Siap Diterbitkan
Buletindewata.id, Badung – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi menginisiasi langkah diplomasi global untuk mendorong terciptanya standar tata kelola royalti lintas batas (cross-border copyright royalty) yang adil, transparan, dan akuntabel bagi para kreator di dunia, khususnya bagi negara-negara berkembang.
Langkah strategis ini disampaikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, usai membuka ajang internasional "Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era" yang berlangsung di The Patra Bali Resort & Villas, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (7/10).
Dihadapan para awak media, Menteri Hukum menegaskan bahwa Indonesia mengambil peran aktif sebagai pelopor (pioneer) dalam mengajukan proposal resmi ke World Intellectual Property Organization (WIPO). Dialog ini dihadiri oleh perwakilan berbagai grup regional global, seperti grup Asia Pasifik, GRULAC (Group of Latin American and Caribbean States), dan wilayah lainnya.
"Kita sedang berjuang di WIPO, dan ini adalah tahapan pertama kita melakukan dialog bersama seluruh perwakilan region. Tujuannya cuma satu: bagaimana kreativitas bisa berkembang dengan baik karena hasil ekonominya dapat diterima secara layak dan adil oleh para kreator, terutama di negara-negara berkembang," tegas Supratman Andi Agtas.
Pemerintah optimistis proposal ini akan dibahas secara intensif pada sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO mendatangkan yang dijadwalkan berlangsung pada akhir November hingga awal Desember mendatang.
Dalam mengawal agenda diplomasi kekayaan intelektual ini, Kementerian Hukum bersinergi lintas kementerian/lembaga, di antaranya bekerja sama erat dengan Kementerian Luar Negeri melalui Utusan Tetap RI, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKI), serta melibat pakar internasional mantan Deputi Director General WIPO Hasan Kleib.
Selama ini, negosiasi royalti antara kreator lokal dengan platform digital global, seperti Spotify maupun Apple, masih bersifat kontraktual (business-to-business) yang sering kali menempatkan posisi kreator dari negara berkembang dalam posisi kurang menguntungkan. Melalui inisiatif ini, Indonesia mendorong WIPO agar menyusun standar serta parameter global kenaikan royalti yang lebih seimbang.
Tidak hanya bagi musisi dan pelaku industri pertunjukan, Pemerintah Indonesia juga memberi perhatian besar pada keberlanjutan ekonomi media dan karya jurnalistik (publisher rights). Forum khusus terkait mekanisme royalti bagi karya jurnalisme dijadwalkan akan digelar pada 10 Oktober mendatang.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memberikan penegasan terkait regulasi pemanfaatan AI dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mendatang.
Pemerintah menyatakan secara tegas bahwa karya yang diciptakan 100% oleh kecerdasan buatan tanpa ada campur tangan atau kontribusi kreatif manusia tidak dapat diberikan perlindungan Hak Cipta.
"Kalau ada karya cipta manusianya, tetap kita akui dan kita beri perlindungan hukum. Namun, jika 100% diciptakan oleh AI tanpa ada peran manusia, tentu tidak ada hal yang perlu dilindungi. Hal ini sudah kita atur dalam rancangan regulasi mendatang," jelas Menkum.
Mengenai dinamika hak cipta domestik, Menkum turut memberikan klarifikasi terkait rumor pencabutan hak cipta grup musik legendaris Soneta. Menkum menegaskan tidak ada pencabutan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Soneta. Berkas permohonan yang sempat diajukan melalui Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur sebelumnya tidak dilanjutkan prosesnya, sehingga surat pencatatan hak ciptanya memang belum pernah diterbitkan.(blt)


Posting Komentar untuk "Menkum Tegaskan Karya 100% Hasil AI Tak Bisa Dapat Hak Cipta, Regulasi Baru Siap Diterbitkan"