BKSDA Bali Usulkan Hari Nasional Curik Bali untuk Konservasi Satwa Endemik
Buletindewata.id, Badung - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian satwa endemik Curik Bali atau Jalak Bali yang kini berstatus kritis dan terancam punah. Dalam sebuah prosesi adat penuh makna di Desa Adat Karang Dalem Tua, Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung, sebanyak 12 ekor Curik Bali hasil penangkaran resmi dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Pelepasliaran ini sekaligus menjadi momentum penting dengan dideklarasikannya usulan Hari Nasional Curik Bali yang akan diperingati setiap 24 Maret, bertepatan dengan tanggal pertama kali burung ini ditemukan di Taman Nasional Bali Barat tahun 1911 oleh peneliti asal Jerman, Dr. Baron Stressman.
Acara pelepasliaran diawali dengan ritual adat yang dipimpin seorang pemangku, menegaskan bahwa konservasi di Bali selalu berakar pada kearifan lokal. Sebanyak 6 ekor jantan dan 6 ekor betina dilepas ke alam bebas dengan harapan dapat berkembang biak secara alami dan menambah populasi.
Burung Curik Bali merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan IUCN, satwa ini masuk kategori Endangered (EN) sehingga perlindungan terhadapnya menjadi sangat penting.
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan kegiatan ini bukan hanya pelepasliaran Curik Bali, tetapi juga bagaimana pihaknya ingin membangun kolaborasi lintas lembaga dan masyarakat. "Konservasi harus melampaui sekadar pelepasliaran, yang lebih penting adalah bagaimana kegiatan ini mampu menginspirasi publik untuk ikut menjaga ekosistem dan satwa liar” terangnya. Ratna pun menegaskan bahwa BKSDA Bali berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan konservasi satwa liar dan ekosistemnya.
Desa Adat Karang Dalem Tua kini dikenal sebagai destinasi wisata edukasi satwa di Kabupaten Badung. Desa ini telah menetapkan aturan adat dengan sanksi tegas yang melarang penangkapan maupun penembakan burung dan satwa lainnya.
Kelihan Desa Adat Karang Dalem Tua, Ida Bagus Gede Manu Drestha, menuturkan lelepasliaran satwa bukan sekadar acara seremonial, melainkan bagian dari visi besar desa adat dalam membangun harmoni antara manusia dan alam. "Konsep Desa Ramah Satwa yang kami jalankan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga habitat dan keberlangsungan satwa liar”, ungkapnya.
Program Desa Ramah Satwa mencakup sosialisasi, monitoring pasca-pelepasliaran, edukasi lingkungan, serta penyusunan aturan adat terkait perlindungan satwa.
Secara geografis, Desa Karang Dalem Tua berada di dataran tinggi dengan lanskap alami yang indah, didominasi oleh aliran Sungai Ayung, persawahan, hutan, dan kebun masyarakat. Lingkungan yang masih terjaga menjadikan kawasan ini ideal sebagai habitat alami Curik Bali.
BKSDA Bali mencatat populasi Curik Bali saat ini sekitar 600 ekor, mayoritas berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat. Angka ini masih jauh dari aman, sehingga pelepasliaran dan penangkaran harus terus dilakukan.
Hari Nasional Curik Bali diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkokoh jati diri masyarakat Bali sebagai penjaga warisan hayati, menginspirasi seluruh masyarakat Indonesia mendukung konservasi satwa endemik, sekaligus menjadikan Curik Bali sebagai simbol kebangkitan ekologi Bali yang berakar pada kearifan lokal.
Dengan dukungan masyarakat adat, lembaga konservasi, dan publik luas, Curik Bali diharapkan tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga berkembang sebagai simbol identitas ekologis Bali. (blt)



Posting Komentar untuk "BKSDA Bali Usulkan Hari Nasional Curik Bali untuk Konservasi Satwa Endemik"