Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WN Rusia Diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali
Buletindewata.id, Badung - Usai menyelesaikan masa hukumannya selama 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan akibat kasus narkoba, Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AP, berjenis kelamin pria, berusia 35 tahun, dijemput petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, pada 13 April 2024, untuk proses deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menerangkan, hal ini merupakan salah satu upaya penerapan penegakan hukum disemua bidang. "Kami menginginkan agar WNA yang telah terbukti bersalah dan menjalani vonis hukumnya di Indonesia, setelah bebas dari lapas, segera dideportasi dan masuk daftar penangkalan." ujar Suhendra, melalui siaran persnya, Senin (15/4)
Diketahui, AP pertama kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 25 Desember 2016 lalu, dengan tujuan wisata menggunakan multiple entry visa. Selanjutnya, AP ditangkap kepolisian, pada 6 Januari 2017, karena menerima paket narkoba. Pada 2 Agustus 2017, AP dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun.
Saat ini AP berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, untuk menunggu proses deportasi dengan biaya ditanggung yang bersangkutan. "Kami akan terus awasi proses deportasi AP untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta menjaga kedaulatan negara dari ancaman dan gangguan yang mungkin ditimbulkan oleh individu yang telah terlibat dalam kegiatan ilegal di Indonesia," tegas Suhendra. (rls)
Posting Komentar untuk "Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WN Rusia Diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali"