Operasi Bali Becik, Imigrasi Ringkus 103 WNA Terduga Pelaku Kejahatan Cyber
Buletindewata.id, Badung - Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian berhasil meringkus Warga Negara Asing (WNA) yang terduga melakukan praktik kejahatan cyber.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim melalui keterangan persnya, Kamis (27/6), menyampaikan, melalui operasi pengawasan "Bali Becik" pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 10.00 WITA, kantor imigrasi di Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, yang terdiri dari 12 perempuan dan 91 laki-laki.
"Ada 14 orang Warga Negara Taiwan, sedangkan yang lainnya belum diketahui identitasnya. Saat ini masih didalami oleh petugas,” ujar Silmy.
Tim imigrasi yang telah mendapatkan informasi mengenai adanya aktivitas mencurigakan WNA di sebuah villa di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengawasan. Selanjutnya, tim operasi pengawasan Bali Becik mengamankan seluruh WNA beserta barang bukti.
"Sekitar pukul 17.00 WITA, kami mengamankan WNA yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mereka terduga tak memiliki dokumen dan menyalahgunaan izin keimigrasian. Saat ini kami sedang mendalami adanya kemungkinan kejahatan cyber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” tandas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar Muhammad Godam.
Para WNA dalam menjalani pemeriksaan petugas imigrasi, ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Bali. Melalui operasi pengawasan WNA, pihak Imigrasi juga mendukung Satgas Pemberantasan Perjudian Daring
“Kejahatan yang dilakukan orang asing merupakan salah satu tindak kriminal yang sering kami temukan di lapangan. Tidak hanya di Bali, Imigrasi rutin menggelar operasi pengawasan di seluruh kantor imigrasi se-Indonesia,” pungkas Silmy Karim. (rls)
Posting Komentar untuk "Operasi Bali Becik, Imigrasi Ringkus 103 WNA Terduga Pelaku Kejahatan Cyber"