Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Imigrasi Perketat Pengawasan Visa dan ITAS Investor

Imigrasi Perketat Pengawasan Visa dan ITAS Investor


Buletindewata.id, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, baru-baru ini mendeportasi seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) pada Jumat, 6 September 2024. Deportasi ini dilakukan karena AA diduga menyalahgunakan izin tinggalnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa AA awalnya masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020. Setelah itu, ia memperpanjang visanya menjadi ITAS Investor. Pada saat itu, syarat untuk mendapatkan ITAS Investor adalah setoran modal sebesar Rp1 Miliar. Namun, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, ketentuan modal untuk ITAS Investor diubah menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

Silmy Karim menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bertujuan untuk memperketat persyaratan bagi WNA yang ingin mendapatkan Visa Investor. “Kami semakin selektif dalam memberikan Visa Investor,” ujarnya, melalui siaran persnya di Jakarta, Rabu (25/9). Perubahan ini juga merupakan respons terhadap Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan penertiban terhadap pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan. Operasi pengawasan orang asing rutin dilaksanakan di seluruh Indonesia, terutama di Bali, untuk menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan yang terlibat dalam kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor.

Silmy Karim menambahkan bahwa secara prosedural, penerbitan visa dilakukan setelah verifikasi persyaratan yang ketat. Verifikasi ini termasuk pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan (cekal). “Jika syarat sudah dipenuhi dan pemohon tidak memiliki rekam jejak yang mencurigakan, visanya bisa diterbitkan. Namun, tidak semua orang asing memiliki integritas untuk mematuhi peraturan selama berada di Indonesia,” jelasnya. Contoh pelanggaran yang sering terjadi termasuk berkendara ugal-ugalan dan beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

Beberapa waktu lalu, penegakan hukum juga dilakukan terhadap tiga perempuan WNA, dua orang WN Uganda berinisial RKN dan FN serta satu WN Rusia berinisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena terlibat prostitusi di Bali. (rls)

Posting Komentar untuk "Imigrasi Perketat Pengawasan Visa dan ITAS Investor"